Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aktivitas Tambang Galian C ilegal Bebas Beroperasi bertahun – tahun Tanpa Tersentuh Hukum, Ada Apa Dengan APH
Senin, 03-02-2025 - 12:25:34 WIB
Lokasi Galian C ilegal
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG KOTA. OPSINEWS.COM-Sudah tidak menjadi Rahasia lagi Perusakan Lingkungan hidup Seakan -akan di biarkan demi menambah pundi-pundi Para mafia tambang Galian C ilegal, di Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,Riau. Terkesan tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum menyebabkan Kerusakan lingkung hidup bahkan jalan poros yang dilalui oleh warga setempat rusak parah, akibat ulah dari para mafia tambang galian C Ilegal.

Hironisnya lagi Mustahil APH Setempat tidak Mengetahui tambang ilegal ini, mungkin saja mata APH Sudah tertutup gambar Sukarno yang terbayang -bayang.

Kegiatan ilegal ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya tim turun kelapangan.
Saat itu di temukan puluhan Unit mobil truk serta alat yang di gunakan dalam kegiatan ilegal itu, Serta jalan masyarakat sudah rusak Parah. informasi yang dihimpun di lapangan pemelik galian C Ilegal ini di sebut -sebut bernama Jumidin pensiun dari TNI AD.

Jumidin dikonfirmasi oleh wartawan ini lewat WhatsApp,
dengan mengatakan" Ini Alat yg memperbaiki yg rusak"

"Coba Cek ke lapangan. Kemaren yg itu membantu angkat pompa Alat berat*

"Besok kalau SDH mulai kerja kami bantu" (Senin,03/02/2025)

Hal Ini yang disampaikan pemilik tambang Galian C Ilegal ini membuat publik semakin Curiga, Wajar saja APH Setempat tidak berdaya mungkin saja Para pemilik usaha ilegal sering" Menawarkan Bantu Agar Usaha Ilegal nya Berjalan mulus tanpa hambatan. Ini buktinya Wartawan aja di tawarkan bantuan.

Para mafia ini Sudah merugikan Negara dan melanggar hukum  ini semua bisa terjadi Karana Lemahnya Pihak Kepolisian dan bertindak,

Warga berharap agar  segera diambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan.
Keluhan warga.

Wilayah hukum yang berada di bawah naungan Polsek Kota Bangkinang, Polres Kampar, Polda Riau.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kampar karena dampaknya tidak hanya pada kerusakan sumber daya alam, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan menegakkan aturan dengan tegas”, tegas salah satu warga .

Polisi harus bertindak tegas terhadap tambang galian C ilegal di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Para mafia ilegal ini dengan bebas  tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Sudah jelas menyalahi UU,
Pertama, Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Pasal 161 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur bahwa “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”

Dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Polsek Bangkinang kota Iptu Fitri Yeni, S.Psi, melalui WhatsApp, "Tidak menjawab"  hingga berita ini di terbitkan.

Tim*





 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik