Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
2 PERKARA YANG DI AJUKAN KEJARI SBB UNTUK RESTORATIVE JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jumat, 24-01-2025 - 10:55:34 WIB
TERKAIT:
   
 

SBB. OPSINEWS.COM-Kamis, 23 Januari 2024 Plt. Kejari Seram Bagian Barat Bambang Heri Purwanto, S.H., M.H, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat., Jumat 24/01/2025

Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini buka dan di pimin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi, S.H.,M.H. beserta beberapa jajarannya.

Terdapat 2 perkara yang diajukan adalah sebagai berikut:
- An. Tersangka RAHMAT MADJID LATURUA alias RAHMAT, Ia menjadi tersangka atas tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Atas tindakan tersangka tersebut, sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H untuk berdamai, para pihak pada tanggal 16 Januari 2025 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan memberikan uang bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pengobatan korban baik selama di puskesmas dan pengobatan patah tulang tradisional.

- A.n Tersangka SARWIN JAMRIN alias SARWIN
Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di hari yang sama, 16 Januari 2025 dilakukanlah fasilitasi yang dimohon oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H dengan disaksiskan oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Polsek setempat dan dalam perdamaian tersebut keluarga tersangka memberikan itikad baik membantu biaya kepada keluarga korban untuk kegiatan tahlilan dari hari ke-3 hingga hari ke-120.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun pertimbangan upaya penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
* Tersangka sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
* Tersangka adalah tulang punggung keluarga;
* Keluarga korban telah memaafkan tersangka, telah bersepakat berdamai, serta meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan;
* Masyarakat / tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintahan desa sangat- sangat merespon positif Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;
* Tersangka selama ini berhubungan baik dengan pihak keluarga korban dan tersangka merupakan tetangga korban.
* Keluarga tersangka memberikan itikad baik dengan memberikan bantuan uang santunan kepada keluarga korban.

Selanjutnya, setelah disetujui oleh Jampidum Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H segera menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Direktur E Jampidum dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber/Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat. Gunanda Rizal, SH., MKn




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik