Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENYIDIK BIDANG PIDSUS KEJATI SUMBAR SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TERSANGKA ATAS NAMA ADE CHANDRA
Rabu, 22-01-2025 - 18:24:46 WIB
TERKAIT:
   
 

KEJATI SUMBAR – Bahwa pada hari Rabu, OPSINEWS.COM-Tanggal 22 Januari Sekitar pukul 11.00 WIB penyidik bidang pidsus Kejati Sumbar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap  
tersangka Ade Chandra (AC) ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan  
penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah kabupaten dharmasraya
Adapun kasus posisi tersebut sebagai berikut : Pada sekitar tahun 2023, Tersangka ADE CHANDRA (AC) saat menjabat selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,  Rabu.22/01/2025.

Dalam hal ini terduga Tersangka Penyalahgunaan Dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan Sekretariat Derah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya.
 
Tersangka dan ke Rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga tersangka gunakan untuk bermain judi online.
 
Tersangka ADE CHANDRA (AC) dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariart Daerah Kab Dharmasraya pada Bank Nagari yang seharusnya  
dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya.

Kini Akibat perbuatan  
Tersangka ADE CHANDRA (AC) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.098.589.344 ( tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dan terhadap jumlah kerugian negara tersebut, yang dapat diselamatkan  
sebesar Rp. 2.019.350.000 ( Dua Milyar Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
 
Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan  
barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangkan ADE CHANDRA (AC) selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan  
Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang.

Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP : Subjektif" Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Objektif " Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   
SUMBER/KASI PENKUM MHD. RASYID, SH.,MH, JAKSA MADYA
RED*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik