Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENYIDIK BIDANG PIDSUS KEJATI SUMBAR SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TERSANGKA ATAS NAMA ADE CHANDRA
Rabu, 22-01-2025 - 18:24:46 WIB
TERKAIT:
   
 

KEJATI SUMBAR – Bahwa pada hari Rabu, OPSINEWS.COM-Tanggal 22 Januari Sekitar pukul 11.00 WIB penyidik bidang pidsus Kejati Sumbar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap  
tersangka Ade Chandra (AC) ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan  
penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah kabupaten dharmasraya
Adapun kasus posisi tersebut sebagai berikut : Pada sekitar tahun 2023, Tersangka ADE CHANDRA (AC) saat menjabat selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,  Rabu.22/01/2025.

Dalam hal ini terduga Tersangka Penyalahgunaan Dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan Sekretariat Derah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya.
 
Tersangka dan ke Rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga tersangka gunakan untuk bermain judi online.
 
Tersangka ADE CHANDRA (AC) dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariart Daerah Kab Dharmasraya pada Bank Nagari yang seharusnya  
dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya.

Kini Akibat perbuatan  
Tersangka ADE CHANDRA (AC) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.098.589.344 ( tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dan terhadap jumlah kerugian negara tersebut, yang dapat diselamatkan  
sebesar Rp. 2.019.350.000 ( Dua Milyar Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
 
Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan  
barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangkan ADE CHANDRA (AC) selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan  
Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang.

Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP : Subjektif" Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Objektif " Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   
SUMBER/KASI PENKUM MHD. RASYID, SH.,MH, JAKSA MADYA
RED*




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik