Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal Yang di Kelolah JUM dan B Disinyalir Kebal Hukum Bahkan APH Tak Berdaya
Kamis, 26-12-2024 - 20:55:32 WIB
Lokasi Galian C Ilegal
TERKAIT:
   
 

Kampar-  OPSINEWS.COM-Galian C Ilegal berjalan mulus tanpa hambatan, Pasca bergulir praktik galian C Ilegal sembari mendapat keluhan warga, Aktivitas hebat ini berlabuh beroperasi di kawasan hukum Polsek Bangkinang  tepatnya dijalan Stanum lama, Kabupaten Kampar, Riau. Kamis 26/12/2024.

Kegiatan Galian C ini bukan kali ini gencar di sorot wartawan bahkan sudah tak terhitung kerab. Alhasil galian C disebut -sebut milik Inisial JUM Cs inisial B, tak sedikit pun merasa takut, kita curiga para mafia Galian C ilegal ini sudah punya Bekingan yang hebat, sangat parah alam lingkungan hidup rusak,  masyarakat disekitar galian C  ilegal ini sudah sangat Resah bahkan dikelilingi pemukiman masyarakat.

Informasi dari warga setempat yang meminta identitasnya untuk tidak di publikasikan menyampaikan" pengelolah Galian C Ilegal ini Berinisial JUM dari Pensiunan TNI.

Berdasarkan infomasi itu wartawan ini berusaha untuk konfirmasi, lewat Cat WhatsApp,
" Betapa Kaget mendengar jawaban dari hingga meminta Nomor Rekening Wartawan.

Jawaban cat dari inisial JUM," ini yg mengelola kawan, bukan saya ini pemilik lahan juga dan Selanjutnya JUM meminta kepada Wartawan ini" kirimkan no rekening"

Hal ini kita duga caranya  menyuap Wartawan agar Bisnis Ilegal nya mulus dan tidak diberitakan.
(8/12/2024)

Lanjut warga" Jum Ini orang kuat dan tersentuh dengan hukum, Polsek setempat dan polres Kampar tak berdaya untuk bertindak, karena JUM ini pinter untuk lobiy-lobiy dari bawah hingga ke atas,

Mafia Galian C Ilegal ini suatu Kejahatan lingkungan serta perusak alam terus melenggang seolah olah terkesan kebal akan aturan yang ada. Bahkan baru-baru ini Galian C Ilegal ini terus di beritakan oleh media online, namun Seakan - akan APH pura-pura tidak mendengar, apa lagi galian C Ilegal ini berada di wilayah Bangkinang seakan - akan tidak melihat.

Warga setempat meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, " jangan tutup mata dan jangan membiarkan kejahatan ini mengobrak-abrik  Nagohi Kampar. Ucap Warga.

Di sisi lain bila mana merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik