Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Nias Buru Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Menyerahkan Diri dari Tempat Persembunyian
Jumat, 20-12-2024 - 19:12:28 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

Gunungsitoli –OPSINEWS.COM- Dua orang pelaku Penganiayaan berat di Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias setelah tiga hari bersembunyi. Pelaku menyerahkan diri pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, SH, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.(19/12/2024)

Kedua pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) diduga kuat terlibat dalam insiden perkelahian yang terjadi pada Minggu malam, 15 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di simpang jalan umum Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa.

Kapolres Nias, menyampaikan" kejadian bermula ketika korban EHH (22) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung milik warga. Di warung lain, pelaku EW dan Pelaku MKW juga tengah berada. Adu mulut antara pelaku EW dan korban EHH memicu serangan yang mengakhiri tantangan untuk turun ke jalan.

Korban EHH yang mendekati pelaku EW kemudian terlibat perkelahian. Pelaku MKW juga ikut bergabung, yang menyebabkan situasi semakin panas. Dalam perkelahian tersebut, korban EHH mengalami luka berat, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku.

Setelah kejadian tersebut , kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa. Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. M. Thomsen Nias.

Berikut inisial para korban:
EHH (22) – Meninggal dunia.
AJH (28) – Mengalami luka.
RL (44) – Mengalami luka.
DH (49) – Mengalami luka.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat.(Sumber/ Humas Polres Nias)




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik