Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Nias Buru Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Menyerahkan Diri dari Tempat Persembunyian
Jumat, 20-12-2024 - 19:12:28 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

Gunungsitoli –OPSINEWS.COM- Dua orang pelaku Penganiayaan berat di Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias setelah tiga hari bersembunyi. Pelaku menyerahkan diri pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, SH, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.(19/12/2024)

Kedua pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) diduga kuat terlibat dalam insiden perkelahian yang terjadi pada Minggu malam, 15 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di simpang jalan umum Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa.

Kapolres Nias, menyampaikan" kejadian bermula ketika korban EHH (22) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung milik warga. Di warung lain, pelaku EW dan Pelaku MKW juga tengah berada. Adu mulut antara pelaku EW dan korban EHH memicu serangan yang mengakhiri tantangan untuk turun ke jalan.

Korban EHH yang mendekati pelaku EW kemudian terlibat perkelahian. Pelaku MKW juga ikut bergabung, yang menyebabkan situasi semakin panas. Dalam perkelahian tersebut, korban EHH mengalami luka berat, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku.

Setelah kejadian tersebut , kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa. Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. M. Thomsen Nias.

Berikut inisial para korban:
EHH (22) – Meninggal dunia.
AJH (28) – Mengalami luka.
RL (44) – Mengalami luka.
DH (49) – Mengalami luka.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat.(Sumber/ Humas Polres Nias)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik