Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Lingkungan Rusak, APH dan Pemerintah Terkesan Jadi Penonton
Harusnya Pihak Berwenang di Kuansing Mengetahui Aktivitas PETI Dari Aliran Sungai Yang Dilalui Setiap Waktu
Selasa, 10-12-2024 - 19:37:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, Riau -OPSINEWS.COM-
Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi, S.H, baru-baru ini menyoroti sejumlah lokasi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini masih berjalan. Khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (09/12/2024).

Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Prabowo sudah mengingatkan kepada Anggotanya untuk tidak terlibat atau membekingi aktifitas Pertambangan Ilegal dan meminta jajarannya untuk segera memberantas tambang ilegal.

Menurut Daniel, cakupan area kegiatan PETI di Kuansing sangat luas dan sudah lama terjadi yang dapat merusak lingkungan. Tapi, padahal jelas diketahui dari anak sungai yang dilalui setiap nya seperti anak sungai di tengah kota dan sekitarnya, tapi kenapa tidak ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sementara sudah banyak korban meninggal dunia berjatuhan akibat aktifitas pertambangan emas ilegal di Kuansing.

Perlu diketahui, rusaknya alam, sungai yang tak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari karena tercemar, serta kegiatan PETI yang tak menguntungkan pendapatan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan hanya menguntungkan para Pemodal dan Oknum-Oknum tertentu, seharusnya dapat ditindak dan dittutup secara permanen (total).

Adapun beberapa lokasi aktifitas PETI yang terpantau oleh Tim, pada Senin (09/12/2024) yang sedang beroperasi, salah satunya di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan. Kemudian di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi dan sejumlah lokasi di sekitar Kota Teluk Kuantan.

Sedangkan lokasi PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, menjadi sorotan karena aktifitasnya menggunakan beberapa mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat, dimana lokasinya telah dipagari oleh Pemiliknya.

Sementara, lokasi kegiatan pertambangan yang ditemukan di Serosah tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para Pekerja karena lokasi tersebut diduga pernah terjadi tragedi memilukan pada tahun 2020 yang menewaskan 4 orang Pekerja Tambang tertimbun longsor saat menggali emas.

"Kejadian tersebut menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kegiatan ini, terutama karena minimnya standar keselamatan dan pengawasan," kata Daniel.

Kemudian di wilayah Desa Logas, dalam satu gawang saja, terlihat lebih kurang 20 rakit mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat sedang beroperasi di sebuah lokasi yang disebut-sebut Sungai Rumbio Mudi Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi.

"Meskipun sudah berlalu kejadian tragis di Desa Serosah, namun aktifitas tambang di lokasi itu tampaknya tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas. Padahal, dampak negatif dari pertambangan ilegal sangat signifikan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga hilangnya kesuburan tanah," ungkapnya.

Lanjut Daniel, wilayah di sekitar tambang juga berpotensi terkena dampak seperti longsor atau banjir akibat perubahan struktur tanah yang tidak terkendali.  

Selain kerugian ekologis, pertambangan ilegal juga sering kali memicu konflik sosial. Penduduk setempat merasa terganggu oleh aktifitas ini, apalagi jika tidak ada manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh Masyarakat Desa. Di sisi lain, Pemilik tambang di Desa Serosah cenderung mengamankan aktifitas mereka dengan memasang pagar dan membatasi akses ke lokasi.  

"Kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan APH. Penindakan aktifitas ilegal ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampak yang sudah terjadi dan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan. Langkah konkret berupa penegakan hukum, sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Daniel.  

Tambahnya, Desa Serosah dengan keindahan alam, seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pertambangan ilegal hanya akan membawa kehancuran jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakatnya. Kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  • Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    02 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    04 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    05 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    06 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    07 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    08 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    09 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    10 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    11 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    12 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    13 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    14 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    15 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    16 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    17 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    18 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    19 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    20 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    21 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    22 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik