Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal di Desa Baru di Sebut- Sebut Milik Oknum Pejabat di Riau Berinisial WH, Sehingga APH Terkesan Tak Berdaya
Minggu, 08-12-2024 - 14:15:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Aktivitas penambangan Galian C ilegal yang bebas beroperasi selama ini di jalan menuju kantor camat Siak hulu, Desa Baru, Kecamatan Siak hulu, Kabupaten Kampar diduga tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum karena pemilik nya salah satu yang di duga pejabat tinggi di Provinsi Riau.

Awalnya salah satu Warga Tempatan yang identitas nya tidak dipublikasikan menyampaikan informasi bahkan menantang wartawan ini untuk turun langsung melihat galian C Ilegal ini yang di Desa Baru. Akhirnya wartawan ini menerima tantangan itu terjun langsung kelapangan, pada hari Sabtu 07/12/2024. Tempatnya Galian C Ilegal ini tidak jauh dari Kantor Desa Baru,

Saat Sampai di lapangan betapa kagetnya melihat pemandangan yang begitu berisiko pada lingkungan hidup, pantauan di lapangan saat itu, menemukan begitu luas lahan yang telah di gali dengan alat Eskavator dan puluhan hingga ratusan mobil Dam truk yang antrian menunggu di muat oleh operator Eskavator, bahkan kita menduga BBM Yang mereka gunakan BBM bersubsidi,

Mirisnya lagi tiap hari di lewati oleh pejabat Siak hulu namun seperti tak melihat sesuatu,

Bahkan jalan umum mengakibatkan rusak akibat digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut tanah Urug dan juga tanah berceceran di jalan umum, hal bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Padahal baru -baru ini Krimusus Polda Riau telah mengamankan Satu Unit Eskavator berwarna Kuning yang sekarang sudah di titipkan di Polsek Siak hulu, yang sedang beraktivitas untuk memuat Mobil Dam truk bertempat di jalan Sari madu Desa Baru, Kecamatan Siak hulu.

Menurut informasi dari warga lahan yang di jadikan tanah Urug itu milik salah satu pejabat di Provinsi Riau Berinisial WH, tanah urug itu di ambil untuk penimbunan lokasi pabrik yang di bangun.
 
Menurut Dokter Freddy Simanjuntak, SH.MH, menanggapi hal sudah jelas melanggar, Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. tegasnya.

Lebih lanjut Padahal kita yakin Pemiliknya sebetulnya tau apa Dampak di lingkungan hidup, namun demi kepentingan pribadi tak di peduli terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Pemilik Usaha Galian C Ilegal belum bisa di konfirmasi karena nomor hp belum ditemukan

Warga berharap Kepada APH agar Galian C Ilegal itu segera di tutup demi kepentingan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. kami ta Khawatir kedepannya Desa baru ini bisa jadi sasaran banjir bahkan longsor. Dengan adanya berita ini semoga para APH bisa bertindak, tutup.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik