Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal di Desa Baru di Sebut- Sebut Milik Oknum Pejabat di Riau Berinisial WH, Sehingga APH Terkesan Tak Berdaya
Minggu, 08-12-2024 - 14:15:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Aktivitas penambangan Galian C ilegal yang bebas beroperasi selama ini di jalan menuju kantor camat Siak hulu, Desa Baru, Kecamatan Siak hulu, Kabupaten Kampar diduga tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum karena pemilik nya salah satu yang di duga pejabat tinggi di Provinsi Riau.

Awalnya salah satu Warga Tempatan yang identitas nya tidak dipublikasikan menyampaikan informasi bahkan menantang wartawan ini untuk turun langsung melihat galian C Ilegal ini yang di Desa Baru. Akhirnya wartawan ini menerima tantangan itu terjun langsung kelapangan, pada hari Sabtu 07/12/2024. Tempatnya Galian C Ilegal ini tidak jauh dari Kantor Desa Baru,

Saat Sampai di lapangan betapa kagetnya melihat pemandangan yang begitu berisiko pada lingkungan hidup, pantauan di lapangan saat itu, menemukan begitu luas lahan yang telah di gali dengan alat Eskavator dan puluhan hingga ratusan mobil Dam truk yang antrian menunggu di muat oleh operator Eskavator, bahkan kita menduga BBM Yang mereka gunakan BBM bersubsidi,

Mirisnya lagi tiap hari di lewati oleh pejabat Siak hulu namun seperti tak melihat sesuatu,

Bahkan jalan umum mengakibatkan rusak akibat digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut tanah Urug dan juga tanah berceceran di jalan umum, hal bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Padahal baru -baru ini Krimusus Polda Riau telah mengamankan Satu Unit Eskavator berwarna Kuning yang sekarang sudah di titipkan di Polsek Siak hulu, yang sedang beraktivitas untuk memuat Mobil Dam truk bertempat di jalan Sari madu Desa Baru, Kecamatan Siak hulu.

Menurut informasi dari warga lahan yang di jadikan tanah Urug itu milik salah satu pejabat di Provinsi Riau Berinisial WH, tanah urug itu di ambil untuk penimbunan lokasi pabrik yang di bangun.
 
Menurut Dokter Freddy Simanjuntak, SH.MH, menanggapi hal sudah jelas melanggar, Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. tegasnya.

Lebih lanjut Padahal kita yakin Pemiliknya sebetulnya tau apa Dampak di lingkungan hidup, namun demi kepentingan pribadi tak di peduli terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Pemilik Usaha Galian C Ilegal belum bisa di konfirmasi karena nomor hp belum ditemukan

Warga berharap Kepada APH agar Galian C Ilegal itu segera di tutup demi kepentingan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. kami ta Khawatir kedepannya Desa baru ini bisa jadi sasaran banjir bahkan longsor. Dengan adanya berita ini semoga para APH bisa bertindak, tutup.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik