Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Press Release Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO yang menyangkut Warga Negara Asing
Kamis, 21-11-2024 - 11:35:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/11/2024), pukul 16.00 wib.

Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK, MH. dalam pengungkapannya Kapolres menjelaskan kepada awak media bahwa sat Reskrim berhasil mengamankan tiga tersangka.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian E, 43 thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei bamban, dan AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai.

Selain mengamankan 3 tersangka, Polres Sergai juga mengamankan 40 orang diduga pekerja migran ilegal terdiri dari 33 orang warga negara Indonesia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 lainnya warga negara Bangladesh.

Ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran ini memiliki peran masing-masing. Ada sebagai perekrut, penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran dan ada menyediakan penampungan serta menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama di penampungan," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa pada Senin (18/11/2024) lalu sekira pukul 14.00 wib, personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi bakal ada pengiriman pekerja migran ke Malaysia yang ditempatkan di satu rumah di Dusun I Desa Seibamban, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 11 orang pekerja migran warga negara Indonesia berasal dari Provinsi NTT dan 7 warga negara asing berasal dari Bangladesh.

Kemudian Ke-11 pekerja migran asal NTT ini, berangkat dari NTT menuju Surabaya menumpang kapal, selanjutnya dari Surabaya menuju Sergai menggunakan bis, dan mobil pribadi, sedangkan ke-7 pekerja migran warga negara Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia, mereka juga menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan dengan tujuan Australia.

Sambungnya, Jadi rumah ini adalah tempat penampungan sementara sambil menunggu orang yang mengatur pemberangkatan mereka, dan yang mana kemarin juga berhasil kita gagalkan," ujarnya

Lanjut Kapolres, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib, personel Satreskrim mengamankan dua unit mobil yang melintas di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, yang sedang membawa 22 orang pekerja migran asal NTT dengan tujuan Tanjungbalai untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh warga negara Indonesia ini tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya orang yang akan mencari pekerjaan ke luar negeri.

Setelah selesai pemeriksaan, mereka akan ditangani BP3MI Medan, apakah akan disalurkan ke tempat kerja lain atau dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan untuk ke-7 warga negara Bangladesh ini, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar," terangnya.

Untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,

Kepada tersangka E, Perempuan, 43 thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban (Perekrut) dikenakan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Sedangkan tersangka ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan tersangka AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," tegas Kapolres.

Turut hadir dalam press release tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH, Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH, MH, Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris Tovan Harefa SH, Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono, serta Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik