Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membongkar Jaringan Mafia Tanah di Rimbo Panjang Jilid (I) satu
Minggu, 10-11-2024 - 11:41:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar. OPSINEWS.COM-Membongkar Jaringan Mafia TanaKaPersoalan tanah di Desa Rimbo panjang tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di Tanah yang busuk,jika dibiarkan mereka berkembang biak,sehingga banyak warga jadi korban,diharapkan penegak hukum bertindak tegas.Seperti yang dialami Muslim (50 Th) warga panam pekanbaru sudah bertahun-tahun lamanya membeli lahan di desa Rimbo Panjang diduga jadi korban Mafia Tanah Dan Mafia Hukum.

Muslim membeli lahan tanah pada tahun 2008 silam di Rimbo untuk kebun Sawit,
namun harapannya sirna,karena saat ini sebagian lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pemilik perusahaan perumahan New Naila Residence,Hendra dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan,dirinya membeli lahan tersebut karena sudah ada putusan (MA) Mahkamah Agung.inilah konfirmasi disampaikan kepada Hendra melaui pesan whatsapp terkait persolaan lahan perumahan tersebut.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.,melalui pesan whatsapp ini,kami dari media Radarnusantara.com melakukan  konfirmasi terkait persoalan tanah/Lahan yang disebut pihak lain masih bermasalah,akan tetapi kami lihat Lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar:
adapun beberapa hal yang hendak kami konfirmasi adalah:

1.Pak Hendra,beberapa minggu yang lalu kita sudah bertemu dikantor perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang,saat itu bapak mengatakan bahwa pihak-pihak yang berperkara tentang lahan perumahan tersebut sudah ada yang menang di Makamah Agung (MA).sehingga bapak mendirikan perumahan,berapa nomor putusan MA tersebut Pak.??

2.Bahwa di saat kita bertemu,bapak menjelaskan lahan perumahan New Naila Residence tersebut sudah bapak beli dan bapak juga yang membangun perumahan.
bagaimana cara bapak membeli lahan perumahan tersebut?.dengan siapa bapak membeli lahan tersebut....?

3.Sebelum membeli lahan dan membangun perumahan New Naila Residence.,Apakah bapak mengetahui bahwa lahan tersebut pernah berperkara perdata dan perkara pidana...?

4.Pak Hendra,di kantor notaris mana di buat Akte jual beli Lahan perumahan tersebut.???

Demikian konfirmasi ini kami sampaikan secara tertulis melalui pesan whatsapp,kami menunggu jawaban dari bapak dengan waktu yang sesingkat singkatnya,agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami.,terimakasih.,wasalam

Walaikumsalam,berikut kami jawab pertanyaan dari Radarnusantara.com
1.Putusan dari MA dgn Nomor 14 K/Pdt/2020 (terlampir surat keterangan berkekuatan hukum tetap).

2.Lahan tersebut saya beli dari Mansur Harahap dan Kelompok Kaplingan BPD

3.Iya,saya mengetahui bahwa dulu lahan tersebut berperkara dan sudah dimenangkan oleh mansur Harahap  CS dengan bukti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap

4. Kalau ada pertanyaan setelah ini silahkan hub pengacara dari kelompok kaplingan Bpd dan pengacara saya juga dgn no hp terlampir

5. Terimakasih atas konfirmasi yang diberikan ini, jawab Hendra.demikian jawaban yang disampaikan Hendra kepada Radarnusantara.com 26 Oktober 2024.

𝐈𝐧𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐨𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐌𝐮𝐬𝐥𝐢𝐦 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐰 𝐍𝐚𝐢𝐥𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐜𝐞

pada Tahun 2008 Muslim bersama anaknya Iksan,membeli sebidang Tanah di desa Rimbo panjang kemudian lahan tersebut diusahakannya jadi lahan pertanian kebun kelapa sawit,untuk membersihkan dan menanam kelapa sawit diatas lahan tersebut diserahkannya kepada oknum RT Rimbo panjang kala itu

Pada tanggal 32 maret 2011 muslim bersama anaknya melakukan jual beli lahan tersebut dengan pihak lain,sedangkan untuk pengurusan surat tanahnya itu dipercayakan kepada oknum RT Rimbo panjang,namun jual beli tersebut batal,dengan alasan,Sceart gambar peta lokasi didalam surat tanah muslim itu sudah diduga dirubah,sehingga tidak sesuai lagi dengan Sceart peta lokasi tanah didalam surat SKGR tahun 2008 itu,
akibat perubahan digambar Sceart lokasi tanah itulah lokasi tanah Muslim disebut salah tempat oleh pihak pembeli.

Kemudian Pada tahun 2014,oknum RT yang diupahkan muslim menanam kelapa sawit dilahan tersebut merusak lahan kebun sawit tersebut dengan cara ditumbang dan diratakan dengan tanah mengunakan alat berat Exsapator,para pelaku pengrusakan itu dilaporkan muslim ke Polda Riau Lp nomor:226/VI/Riau/SKPT/Polda Riau.akhirnya para pelaku pengrusakan kebun sawit tersebut,
Oknum RT inisial TM Dan  MS,Sekdes Rimbo panjang kala itu dihukum di lapas Kls IIA Bangkinang selama 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor:235/Pid.B/2015/PN.Bkn.demikian disampaikan Muslim ke Radarnusantara.com sambil melihatkan berita acara pengukuran ulang lokasi tanah itu

Meskipun Mereka sudah dihukum atau dipenjarakan akibat merusak kebun sawit saya itu,namun masih berkuasa menjabat RT dan aparat di Desa Rimbo panjang kala itu,sehingga mereka leluasa melakukan pengukuran ulang lokasi tanah saya itu,
mereka juga yang diduga merubah Sceart denah lokasi tanah saya,mereka juga yang jadi saksi di pengadilan,"ujar Muslim dengan wajah kecewa.

Hingga berita ini dilansir,para pihak yang terkait didalam persolaan ini belum dapat dikonfirmasi.ikuti edisi berikutnya,tim Radarnusantara.com akan mengungkapkan persoalan tanah ini dengan data dan fakta yang sesungguhnya.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik