Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PERMINTAAN PEMBONGKARAN MANDIRI RUMAH PENGGUGAT ABDUL SAMAD OLEH PEMKAB INDRAGIRI HILIR TERKESAN AROGANSI KEKUASAAN
Kamis, 07-11-2024 - 18:34:16 WIB
TERKAIT:
   
 

INDRA GIRI HILLIR. OPSINEWS.COM-Sidang perkara perdata No.6/Pdt.G/2024/PN.Tbh antara Penggugat Abdul Samad melawan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Dkk proses hukumnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan para Tergugat sebagai berikut:

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tergugat I, AFLINUR Tergugat II, MUHAMAD HAIKAL SAPUTRA Tergugat III, DJAMILAH Tergugat IV, NURSYFA Tergugat V, M. ILMI Tergugat VI, MUHAMMAD A. RAFIK Tergugat VII, MARPIUS Tergugat VIII, SUWISNO Tergugat IX, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Turut Tergugat I, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Turut Tergugat II, dan Direksi PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Turut Tergugat III.

Terkait dengan keberadaan Surat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diserahkan kepada Penggugat Abdul Samad dengan Nomor: b.18/Set-DPRD/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Pembongkaran Mandiri Bangunan di atas Tanah Milik Pemkab Indragiri Hilir dinilai oleh Penggugat ABDUL SAMAD merupakan bentuk arogansi kekuasaan dari Penguasa kepada rakyatnya dan terkesan dipaksakan.

Dr. Freddy Simanjuntak sebagai Penasihat Hukum Penggugat ABDUL SAMAD menegaskan sesungguhnya tidak ada alasan yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan surat Pemberitahuan tersebut kepada Penggugat ABDUL SAMAD, sebab proses hukum terhadap objek tanah terperkara sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya FREDDY meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sebab Indonesia adalah negara hukum dan wajib hukumnya segenap rakyat Indonesia maupun eksekutif, legislatif dan yudikatif menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

FREDDY SIMANJUNTAK yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) PROVINSI RIAU mengingatkan khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak memaksakan kehendak dan apalagi di dalam surat tersebut bernada ancaman untuk membongkar secara paksa rumah tinggal milik Penggugat ABDUL SAMAD yang berdiri di atas objek tanah miliknya, dan apabila hal tersebut tetap akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, maka pihak Penggugat maupun keluarga Penggugat bersama dengan Penasihat Hukumnya dipastikan akan menempuh Upaya Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta akan melaporkan tindakan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM RI, dan Intansi terkait lainnya.

secara fisik diatas objek tanah terperkara yang diakui milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Tergugat I Pemda Kab. Inhil yaitu gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh warga sipil lainnya dan pendirian plang nama pemberitahuan kepemilikan tanah oleh Pemda Inhil berdasarkan 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama 8 orang warga sipil lainnya, demikian juga Penggugat ABDUL SAMAD telah mendirikan bangunan rumah tinggal di atas objek tanah terperkara dan hingga kini ditempati oleh Penggugat beserta keluarganya.

Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Freddy mengajak Pemkab Inhil dan Pihak terkait lainnya untuk menahan diri dan menghargai proses hukum persidangan di PN. Tembilahan dan jangan sekali kali gegabah melakukan tindakan tegas sebagaimana Surat Peringatan yg sampai 3 kali diberikan ke client saya Abdul Samad untuk membongkar bangunan rumah tinggal milik client kami dan pembongkaran terhadap papan plang Pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara, yang mengarah kepada Perbuatan kriminal Tindak Pidana tentang Pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Untuk diketahui bersama, tahun 2007 BPN Kab. Inhil (Turut Tergugat I) telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut, itu artinya kan Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu trrjadinya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga mantan anggota DPRD Prov. Riau kepada awak media.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik