Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mafia Tanah Diduga Berulah
BPN Bogor Berikan Izin Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
Selasa, 05-11-2024 - 21:24:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Ratusan warga, bersama kuasa hukum Aloysius Abi dan ahli waris Nico Mamesah, menggelar aksi protes di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta di patung kuda jalan merdeka Selatan Jakarta. Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Bogor, yang memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT Summarecon Tbk.

Nico Mamesah, ahli waris lahan seluas 65 hektar di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dirinya dan warga lain tidak pernah menjual atau menyerahkan hak tanah mereka kepada pihak lain. "Kami tidak pernah menerima ganti rugi atau mengalihkan hak kami. Ini adalah hak warisan yang kami miliki sejak 1972," ujar Nico kepada wartawan.

Aloysius Abi, kuasa hukum warga, menambahkan bahwa tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh BPN Kabupaten Bogor dan BPN Provinsi Jawa Barat, yang memberikan izin pembangunan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. "Tanah warga diambil begitu saja, tanpa ada dasar hukum yang jelas. Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Summarecon dan mendesak adanya kompensasi," kata Abi.

Permasalahan ini bermula sejak 2013 ketika Bupati Bogor saat itu, Rahmat Yasin, memberikan izin lokasi pembangunan perumahan mewah seluas 244 hektar kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. Izin ini kemudian diperluas pada 2021 dengan tambahan 44 hektar oleh Bupati Ade Yasin. Kedua pejabat tersebut kini tengah menjalani hukuman setelah terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aloysius, BPN Kanwil Jawa Barat mencabut hak milik tanah warga yang telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972 tanpa alasan hukum yang sah. “Kami merasa bahwa BPN telah bertindak melawan hukum dengan mencabut hak rakyat atas tanah mereka,” ungkapnya.

Dalam orasinya, Aloysius meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat BPN yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk memerintahkan pencabutan sertifikat HGB yang telah diberikan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. "Presiden harus hadir untuk mengoreksi kesalahan birokrasi ini, melindungi hak-hak rakyat, dan menjaga ketertiban hukum,” tegasnya.

Aloysius juga mendesak agar Presiden memerintahkan BPN Jawa Barat dan BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut. Ia khawatir bahwa situasi ini dapat memicu ketidakpuasan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar Presiden memediasi pertemuan antara pemilik tanah dan PT Summarecon agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Aloysius.

Kami menuntut beberapa poin penting, pertama BPN Harus proaktif untuk menyelesaikan masalah ini karena masyarakat mempunyai hak mempunyai sertifikat hak milik sejak tahun 1972 hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja selama 50 tahun satu ada jual beli dua ada sidang 3 ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pertama tanpa itu tidak bisa ujar Aloysius

Yang kedua , kita minta karena ini adalah produk dari BPN BPN harus membatalkan sertifikat yang sudah terbitkan atas nama PT Summarecon harus membatalkan kalau BPN bisa membuat Sertifikat maka pimpinan BPN Bapak menteri Nusron Wahid yang ditunjuk oleh negara untuk membantu masyarakat menegakkan keadilan menegakkan kebenaran Untuk membatalkan produk PPN yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan itu harus," ujarnya

Kemudian yang ketiga, kami minta BPN mencabut seluruh kepemilikan atas nama PT Kencana anak perusahaan PT Summarecon sampai masalah ini selesai,  karena ini adalah hak rakyat Bagaimana sertifikat yang sudah diterbitkan 50 tahun untuk BPN telah mengeluarkan sertifikat untuk orang lain,  dengan perjanjian baru dengan sertifikat induk tanpa bergantian rugi kepada pemilik tanah tersebut. Padahal sudah jelas sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah." ujarnya

Aksi ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh lembaga negara yang seharusnya melindungi hak atas tanah rakyat. Warga berharap agar negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka dan mengatasi praktik mafia tanah yang meresahkan.

calista*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik