Kepala Dinkes Gunung Sitoli di Minta Evaluasi Kinerja Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi, Pelayanan Kesehatan Dinilai Buruk
Selasa, 29-10-2024 - 07:03:34 WIB
 |
Sumber Poto Net |
Gunungsitoli Sumut. OPSINEWS.COM-Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli Agus Bertatinus Laia, S.STP, MAP diminta untuk mengevaluasi kinerja Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Esther Light Staar Zebua yang dinilai buruknya pelayanan kesehatan dan tidak tersedianya obat-obatan yang dibutuhkan warga masyarakat saat datang berobat di Puskesmas.
"Yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan pelayanan Puskesmas Gunungsitoli idanoi ini adalah sudah Akreditasi Utama tapi tidak memiliki pelayanan yang baik, obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat tidak tersedia. sehingga harus membeli sendiri di luar, "ucap Pimpinan redaksi Opsinews.com.
Pimpinan redaksi Opsinews.com Yusman Gea meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli khususnya Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli untuk mengevaluasi kinerja Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi agar benar - benar Memperhatikan Setiap kebutuhan Puskesmas diwilayahnya masing-masing.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Agus Bertatinus Laia S.STP, MAP saat dikonfirmasi Opsinews.com, Senin (28/10/2024) mengatakan, pihaknya sedang menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Maaf pak, baru respon ada rapat.. Informasi awal terkait hal ini telah kami terima dari kapus, dalam hal ini kami sedang turunkan tim utk cek kebenaran info dan evaluasi.. tks., "tulisnya melalui WhatsApp miliknya.
Selanjutnya Opsinews.com kembali mencoba konfirmasi Terkait dengan petugas atau perawat Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang menyuruh orangtua pasien untuk membeli obat diluar atau kemana aja...gimana tanggapan Bapak ?
Hingga berita ini tayang Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli belum ada jawaban "Bungkam".
Diberitakan sebelumnya berjudul, Miris Puskesmas Gunungsitoli Idanoi Kehabisan Obat Alasan Tidak di Salurkan Dinas Kesehatan Hingga Keluarga Pasien di Suruh Beli Obat di Luar Sesuai Resep Dokter.
Perlu diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kesehatan, yaitu: Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, warga negara juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara wajib untuk menyediakannya. dan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (***)
Komentar Anda :