Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Heny Yuwono : Dengan Tegas Berjanji Tidak Ada Keistimewaan Didalam Rutan
Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dijebloskan Ke Rutan Medaeng Oleh Tim Kejati Jatim Dan Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso Ke Rumah Tahanan Klas l Medaeng Surabaya
Senin, 28-10-2024 - 13:32:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Surabaya. OPSINEWS.COM-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakky mengeksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur (31) dari Apartemen tempat tinggalnya ke Rumah Tahanan Klas l Medaeng Jawa Timur pada hari Minggu (27/10/24).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur sebagai pengelola rumah tahanan berjanji akan memproses sesuai ketentuan perundangan dan tidak ada keistimewaan buat Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur politisi PKB.

”Saat ini Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur masih menjalani proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Medaeng,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, terpidana Ronald Tannur tiba di Rutan Medaeng diantar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzaky. langsung diterima oleh tim pengelola Rutan yang dipimpin Kepala Rutan Medaeng Tomi Elyus.

Sesuai ketentuan, setiap terpidana yang masuk ke Rutan Medaeng harus menjalani pengecekan berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan. dan hasilnya pemeriksaan kesehatan, terpidana Ronald Tannur dalam kondisi sehat. Namun, kondisi kesehatan itu akan terus dipantau.

Heni menegaskan, tidak ada keistimewaan perlakuan terhadap Ronald Tannur. Dia akan diperlakukan sama dengan narapidana lainnya yang berada di Rutan Medaeng. Kemenkumham Jatim juga berkomitmen menegakkan prosedur standar sesuai ketentuan perundangan terhadap semua warga binaan baik yang berstatus terpidana maupun terdakwa.

Perjalanan kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas yang dilakukan dengan sengaja oleh Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur Anggouta DPR RI merupakan Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur (anggouta DPR RI) dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 KUHP. dan dakwaan kedua melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Atas kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur politisi PKB tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari Rutan Medaeng setelah putusan selesai dibaca (NUR).




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik