Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
Jumat, 25-10-2024 - 07:25:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Bagansiapiapi. OPSINEWS.COM-kamis (24/10/2024) Sebagai salah satu pemuda yang ikut terlibat dalam merespon polemik yang terjadi ditengah masyarakat Rokan Hilir saat ini. Akas Virmandi yang saat ini menyandang gelar Sarjana Administrasi Publik menjelaskan bahwa kritikan nya terhadap kebijakan pengukuhan 24 Pjs. Penghulu oleh Plt. Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, karena dinilai cacat administrasi dan bahkan berpotensi maladministrasi.

Dari kacamata Administrasi Akas Virmandi mengatakan beberapa kecacatan tahapan administrasi H.Sulaiman dalam menjalankan kewenangan nya selaku Plt. Bupati Rohil saat mengukuhkan 24 Pjs. Penghulu tersebut.

Karena berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah BAB IV Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 7 Nomor 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan Berkewajiban Untuk Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, Kebijakan Pemerintahan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Lanjutnya nomor 2 pejabat pemerintahan memiliki kewajiban :a. membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c.mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan tindakan.

Dari landasan undang undang yang disebutkannya,Akas mengatakan kesalahan fatal Plt. Bupati Rohil saat ini.  H.Sulaiman telah melampaui batas kewenangannya selaku Plt Bupati dan tidak mematuhi azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.

Kesalahan fatal tersebut menurut Akas terkonfirmasi dengan polemik yang terjadi ditengah masyarakat saat ini mengenai pengukuhan 24 Pjs.Penghulu yang menuai banyak penolakan, hal tersebut diakibatkan karena H.Sulaiman selaku Plt.Bupati melampaui batas kewenangannya dalam membuat kebijakan dan tidak melakukan azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.

Sebagiamana dengan persoalan melampaui batas kewenangan tersebut, berdasarkan perintah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 100.1.41/PEM.OTDA/3953 disebutkan Tentang Wewenang Plt. Bupati Rohil Sebagaimana yang Tertuang Pada nomor 3 bahwa Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman yang saat ini Menjabat Sebagai Plt Bupati Rohil hanya boleh melaksanakan tugas sehari hari Bupati Definitif sebagaimana dengan ketentuan perundang undangan.

Dan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 1100.2.4.3/4378/SJ pada tiga romawi (III) Point a dan b tentang kewenangan Plt. Bupati disamping harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah juga agar perkembangan kebijakan yang diambil tersebut harus diketahui oleh Bupati Definitif.

“Kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh Plt. Bupati hari ini, yang mana dirinya bukan lagi mengerjakan tugas sehari hari Bupati Definitif melainkan merombak apa yang sudah menjadi ketentuan Bupati Definitif sebelumnya. Serta tidak pernah mengkonfirmasi apa yang menjadi perkembangan kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati kepada Bupati Definitif. Semua nya seolah dikerjakan secara brutal tanpa melihat aturan dan prosedur yang berlaku, sebagaimana dengan pedoman azas umum pemerintahan yang baik”

mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan atau tindakan, Sebagaimana dengan persoalan penggantian 24 Pjs Penghulu, ditegaskan didalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Nomor : 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Bupati Definitif disebutkan Pasal 9 Nomor 1 Point e bahwa Plt Bupati mempunyai wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan peraturan perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri

“Jadi secara wewenang Plt Bupati boleh untuk melakukan pengisian dan penggantian pejabat seperti yang terjadi saat ini, harus berdasarkan persetujuan tertulis oleh Men.

S.Manulang*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik