Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
Jumat, 25-10-2024 - 07:25:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Bagansiapiapi. OPSINEWS.COM-kamis (24/10/2024) Sebagai salah satu pemuda yang ikut terlibat dalam merespon polemik yang terjadi ditengah masyarakat Rokan Hilir saat ini. Akas Virmandi yang saat ini menyandang gelar Sarjana Administrasi Publik menjelaskan bahwa kritikan nya terhadap kebijakan pengukuhan 24 Pjs. Penghulu oleh Plt. Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, karena dinilai cacat administrasi dan bahkan berpotensi maladministrasi.

Dari kacamata Administrasi Akas Virmandi mengatakan beberapa kecacatan tahapan administrasi H.Sulaiman dalam menjalankan kewenangan nya selaku Plt. Bupati Rohil saat mengukuhkan 24 Pjs. Penghulu tersebut.

Karena berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah BAB IV Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 7 Nomor 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan Berkewajiban Untuk Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, Kebijakan Pemerintahan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Lanjutnya nomor 2 pejabat pemerintahan memiliki kewajiban :a. membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c.mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan tindakan.

Dari landasan undang undang yang disebutkannya,Akas mengatakan kesalahan fatal Plt. Bupati Rohil saat ini.  H.Sulaiman telah melampaui batas kewenangannya selaku Plt Bupati dan tidak mematuhi azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.

Kesalahan fatal tersebut menurut Akas terkonfirmasi dengan polemik yang terjadi ditengah masyarakat saat ini mengenai pengukuhan 24 Pjs.Penghulu yang menuai banyak penolakan, hal tersebut diakibatkan karena H.Sulaiman selaku Plt.Bupati melampaui batas kewenangannya dalam membuat kebijakan dan tidak melakukan azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.

Sebagiamana dengan persoalan melampaui batas kewenangan tersebut, berdasarkan perintah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 100.1.41/PEM.OTDA/3953 disebutkan Tentang Wewenang Plt. Bupati Rohil Sebagaimana yang Tertuang Pada nomor 3 bahwa Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman yang saat ini Menjabat Sebagai Plt Bupati Rohil hanya boleh melaksanakan tugas sehari hari Bupati Definitif sebagaimana dengan ketentuan perundang undangan.

Dan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 1100.2.4.3/4378/SJ pada tiga romawi (III) Point a dan b tentang kewenangan Plt. Bupati disamping harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah juga agar perkembangan kebijakan yang diambil tersebut harus diketahui oleh Bupati Definitif.

“Kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh Plt. Bupati hari ini, yang mana dirinya bukan lagi mengerjakan tugas sehari hari Bupati Definitif melainkan merombak apa yang sudah menjadi ketentuan Bupati Definitif sebelumnya. Serta tidak pernah mengkonfirmasi apa yang menjadi perkembangan kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati kepada Bupati Definitif. Semua nya seolah dikerjakan secara brutal tanpa melihat aturan dan prosedur yang berlaku, sebagaimana dengan pedoman azas umum pemerintahan yang baik”

mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan atau tindakan, Sebagaimana dengan persoalan penggantian 24 Pjs Penghulu, ditegaskan didalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Nomor : 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Bupati Definitif disebutkan Pasal 9 Nomor 1 Point e bahwa Plt Bupati mempunyai wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan peraturan perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri

“Jadi secara wewenang Plt Bupati boleh untuk melakukan pengisian dan penggantian pejabat seperti yang terjadi saat ini, harus berdasarkan persetujuan tertulis oleh Men.

S.Manulang*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik