Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polemik Terkait Amandemen UUD 1945
Kamis, 02-09-2021 - 13:22:07 WIB
Pimpinan MPR RI.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Sembilan pimpinan MPR terbelah menyikapi rencana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Ada pimpinan MPR menyatakan mendukung, menolak, namun ada juga yang belum memiliki sikap secara tegas.

 
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu pimpinan yang mendukung amendemen UUD 1945. Bamsoet merupakan sosok yang menggaungkan kembali wacana tersebut saat Sidang Tahun MPR, 16 Agustus yang lalu.
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut amendemen UUD 1945 kali ini hanya sebatas menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
 
"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8).
 
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mendukung amendemen UUD 1945. Ia menyebut PPHN yang dihidupkan lewat amendemen ini akan menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tetap berjalan.
 
"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata Basarah, Minggu (29/8).
 
Basarah mengatakan UUD 1945 dan Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tak melanjutkan sebuah program pembangunan yang dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.
 
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani juga setuju amendemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN. Namun, sekretaris Partai Gerindra itu mengingatkan agar amendemen UUD 1945 tidak menyentuh pasal-pasal lainnya.
 
Muzani menilai PPHN sebagai sebuah pilihan yang harus diperhitungkan para pengambil kebijakan. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia.
 
"Saya kira itu sebuah maksud yang bagus. Supaya pembangunan itu tidak muspra (tak sia-sia) ketika satu pemerintahan berakhir telah masa kekuasaannya," kata Muzani.
 
Amendemen saat Pandemi Tak Bijak
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan membahas rencana amendemen UUD 1945 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tidak bijaksana.
 
Jazilul mengatakan PKB menunggu perkembangan penanganan Covid-19 terlebih dahulu sebelum bicara masalah amendemen UU 1945.
 
"PKB menunggu perkembangan penanganan Covid, baru kalau mau bicara soal amendemen. Kalau covid belum selesai, menurut saya enggak bijaksana kalau kita bicara soal amandemen," kata Jazilul.
 
Meski begitu, Jazilul tak menjelaskan sikap PKB terhadap wacana penambahan wewenang MPR untuk merumuskan PPHN dalam amendemen kali ini. Ia juga tak menjawab gamblang soal isu penambahan masa jabatan presiden lewat amandemen.
 
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moedijat mempertanyakan urgensi amandemen UUD 1945 saat pandemi Covid-19. Rerie, panggilan Lestari, mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia bertanya apakah amandemen jadi hal yang dikehendaki rakyat saat ini.
"Bagaimana publik menyikapi ini? Apakah publik tahu dan merasakan ada kepentingan dan manfaat?" katanya.
 
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyebut melaksanakan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dibanding melakukan amandemen UUD 1945 sekalipun secara terbatas.
 
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan pihaknya menolak rencana amendemen UUD 1945. Menurutnya, yang paling penting saat ini seluruh lembaga negara melaksanakan ketentuan UUD 1945 yang belum terwujud.
 
"Lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan untuk bergotong-royong melaksanakan ketentuan UUD 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi Covid-19," ujarnya.
 
Syarief lantas mempertanyakan sikap Jokowi ihwal rencana amendemen UUD 1945. Dulu, kata dia, Jokowi pernah lantang menolak amendemen karena bisa melebar ke sejumlah pasal di luar PPHN.
 
"Apakah sikap Pak Presiden sekarang masih sama seperti dulu menolak?" kata Syarief.
 
Hasil Amendemen Perlu Dievaluasi
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendorong evaluasi hasil amendemen UUD 1945 yang telah berusia 23 tahun. Bahkan, menurutnya, demokrasi Indonesia juga perlu dievaluasi.
 
"Jadi setelah 23 tahun hasil amandemen itu, menurut saya, memang perlu dievaluasi. Termasuk, demokrasi kita ini, kita mau ke mana, perlu dievaluasi," ucap Zulhas.
 
Terakhir, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 baru sebatas wacana.
Menurutnya, pimpinan MPR belum membuat keputusan untuk mendorong amendemen UUDD 1945 segera dilakukan hingga saat ini.
 
"Baru mewacanakan, belum ada keputusan pimpinan MPR untuk mendorong amendemen itu sendiri," kata Arsul.
 
Ia menegaskan pimpinan MPR tidak memiliki fungsi untuk memutuskan amendemen UUD 1945 terjadi atau tidak. Menurutnya, keputusan melakukan amendemen UUD 1945 sebagaimana diatur di Pasal 37 UUD 1945 tergantung pada seluruh anggota MPR.
 
Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad beberapa waktu lalu menyatakan MPR sedang menggodok perubahan atau amendemen kelima UUD 1945. Perubahan dilakukan karena MPR melihat keadaan atau situasi dan kondisi sekarang sudah berbeda dengan sebelumnya.
 
"Saat ini, bapak-bapak yang kami hormati, Pak Panglima, kami sedang menggodok perubahan yang kelima dari UUD 1945, karena kita merasakan bahwa yaitu dewasa ini terasa berbeda dengan masa-masa yang lalu," kata Fadel Muhammad di Bali, Rabu 9 Juni lalu, dikutip Detik.com.
 
Fadel menyebut dalam amendemen ini akan dihidupkan PPHN. Ia menargetkan PPHN selesai pada 2023. Pada tahun ini pihaknya datang ke barbagai perguruan tinggi guna berdiskusi dan meminta masukan terkait PPHN.
 
"Kita ingin memiliki pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok pikiran ini kita harapkan telah selesai pada tahun 2023. Sehingga nanti 2024 pemilihan presiden yang baru kita serahkan inilah pokok-pokok haluan negara," ujarnya.
 
Sumber:cnn indonesia



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik