Hakim Erintuah Damanik Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dan Lisa Rachmat Terjaring OTT Tim Gabungan Kejagung
Kamis, 24-10-2024 - 07:40:45 WIB
Surabaya. OPSINEWS.COM-Gabungan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI bekerja sama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin rabu ( 24/10/24) melakukan penangkapan dan penggeledahan di Apartemen Gunawangsa tempat tinggal Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan dan penangkapan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai Hakim Anggouta dan rumah Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Operasi penangkapan dan pengeledahan oleh Tim Gabungan Kejagung mulai pukul 07.00 hingga 13.50 WIB terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi Hakim pemutus bebas gregorius ronald Tannur beberapa bulan yang lalu dalam perkara pembunuhan .
Berdasarkan siaran pers Pidana Khusus Kejagung RI lokasi yang digeledah ada 6 titik diantaranya .
1. Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 –
2. Apartemen Mangapul Hakim Anggouta di Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 –
3. Rumah Heru Hanindyo Hakim Anggouta di Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2 –
4. Kantor Lisa Associates & Legal Consultant di Jl. Raya Kendangsari No. 51-53 Surabaya-
5. Rumah tempat tinggal Lisa Rachmat Pengacara Gregorius Ronald Tannur di Jl. Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya.
6. Rumah temat tinggal Kevin Wibowo di Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Surabaya.
Perlu diketahui Penggeledahan ini melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari Penyidik Pidsus Kejagung RI, personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya
secara serentak di berbagai titik. Berikut rangkaian peristiwa penting dalam kegiatan tersebut
Pukul 06.30 WIB – Tim Pidsus dibagi menjadi empat kelompok dan bergerak menuju lokasi penggeledahan.
Pukul 07.00 WIB – Tim tiba di lokasi dan mulai melakukan penggeledahan dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Puspom TNI dan tim intelijen.
09.00 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mendatangi rumah Heru Hanindyo untuk meminta penjelasan. Setelah menerima penjelasan dari tim Pidsus, ia menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung.
09.30 WIB – Ketua PT Surabaya meninggalkan lokasi penggeledahan.
13.50 WIB – Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. dilanjutkan Penggeledahan di apartemen milik Mangapul dan rumah Heru Hanindyo.
Bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini, Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Selain ketiga Hakim itu ada Nama Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo sebagai pengacara diduga ikut terlibat sebagai pemberi dana, (Nur)
Komentar Anda :