Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pembebas Tugaskan Kadis Pariwisata Cacat secara Prosuderal Hukum
Sabtu, 19-10-2024 - 08:44:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Barat- Nias. OPSINEWS.COM-PLT Bupati Nias  Barat hari ini bebas tugaskan kadis pariwisata kabupaten Nias Barat tanpa memenuhi prosuderal dan amanat aruran yang berlaku pada ASN. Jum'at 18 Oktober 2024.

Awak media melakukan wawancara kepada plt Bupati Nias Barat di kantor dinas pariwisata setelah menyerahkan sk pembebas tugaskan kadis pariwisata dan diangkat plh sebagai sebagai pelaksana harian sebutnya"

PLT bupati Era era hia menyampaikan kepada awak media  tentang pembebas tugaskan kadis pariwisata dengan undang undang nomor 3 hutuf c tentang dugaan pelanggaran kedisplinan ASN atas nama Imelda sebagai disparbup lanjutnya"

Kemudian awak media mempertanyakan apa dasar hukum di bebas tugaskan kadis pariwisata,beliau menjawab bahwa pembebas tugaskan disparbub atas nama imelda hia telah melanggar kode etik ASN dan kedisplinan "ujarnya Plt bupati.

Atas pernyataan plt bupati nias barat pada saat itu juga awak media menemui Kabag Hukum kabupaten Nias barat Hedwin SH.MH.,langsung merespon dan memberikan tanggapannya kami telah tegaskan bila mana pembebas tugas sementara tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan karena bagian hukum tidak dapat memproses lebih lanjut karena telah mengingatkan alur prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan yang dialamatkan peraturan BKN no. 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah no.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah kami pelajari dan melihat dokumennya dari perlengkapan dokumen dari BKD itu hanya ada tiga poin yaitu berita acara acara pemeriksaan atasan langsung, hasil pemeriksaan langsung, dan alasan tim pemeriksaan maka pihak bagian hukum kabupaten Nias barat tidak bisa memproses karena beberapa alasan kalau pembebas tugaskan sementara dari tugas itu ancaman hukumannya disiplin berat, maka wajib dibentuk tim pemeriksa dan tim pemeriksa yang punya kewenangan.

Dimana telah menyampaikan mengingat ancaman hukuman disiplin PNS yang bersangkutan seharusnya tim pemeriksa yang punya kewenangan dalam proses lebih lanjut karena kenapa PNS yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksa oleh tim pemeriksa kenapa tim pemeriksa dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan maka yang bersangkutan kembali lagi melaksanakan tugasnya pada jabatan tersebut itu prosedurnya

Beliau menambahkan bila mana pembebas tugas sementara dan jabatan kepada yang bersangkutan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan maka Bagain hukum tidak dapat memproses lebih lanjut karena apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum dan temuan administrasi bukan tanggung jawab bagian hukum, melainkan tanggung jawab yang memproses dan yang mendatangani keputusan tersebut.

Seyogianya wewenang Plt bupati itu hanya bisa menjatuhkan hukuman disiplin PNS tingkat ringan sedangkan tindakan yang dilakukan kepada yang  bersangkutan PNS tersebut telah melampaui kewenangan dan ketentuan.

Kabiro/Yunianto waruwu.




 
Berita Lainnya :
  • Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
  • Sadis Mafia Pemilik Gudang Rokok Ilegal di Kampar, Ancaman Wartawan Bakar hidup -hidup
  • Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
  • Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
    02 Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Dolok Masihul Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
    03 Sadis Mafia Pemilik Gudang Rokok Ilegal di Kampar, Ancaman Wartawan Bakar hidup -hidup
    04 Sungguh Miris!! Status Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan, Malah Jadi Kuasa Hukum di Kasus Yang Berbeda
    05 Wakapolres Kompol Mukmin Rambe SH Lakukan Pengecekan Gudang Logistik KPU Sergai
    06 JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS
    07 Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan
    08 Angkutan Material Proyek Tol Menggangu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren
    09 Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tapung Kampar Berbohong dan Somasi Media
    10 Tantangan ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung. Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor
    11 Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    12 Ibarat Lidah Buaya Bercabang Dua, Pemilik Alat Berat dan Pengusaha PETI Kompromi Berbohong Kelabui Publik
    13 Penangkapan Jamu Ilegal Di Rimbo Panjang, Direktur Penyidikan BPOM RI Minta Pelaku Menyerahkan Diri
    14 PUTRA - PUTRI DAERAH MALUKU IKUT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    15 Oknum Polsek Cisauk di Duga "86" dengan Para Pelaku Tawuran, Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap "Kuasa Hukum PELAKU dan KORBAN Tidak Terima
    16 Pendi kembali Datangi Polresta Jambi Terkait Tindaklanjut laporannya Sudah berlangsung 1 Tahun Terkesan dipetieskan
    17 Penyelesaian Konflik Koperasi Betung, Polres Muaro Jambi Turun Gunung Adakan Mediasi Kepada Kedua Pihak
    18 Polsek Perbaungan Polres Sergai Lakukan KRYD Cegah Aksi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan
    19 Polres Sergai Memberikan 25 Paket Sembako Kepada Penyandang Disabilitas di Dinsos Provinsi Sumatera Utara Sergai
    20 Pembebas Tugaskan Kadis Pariwisata Cacat secara Prosuderal Hukum
    21 Polres Sergai Amankan Konstatering dan Eksekusi Lahan Antara Pemohon Amrick Dengan Termohon Ramlan di Perbaungan
    22 Lakukan Sosialisasi Pilkada Tahun 2024, Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi Julianto Harapkan Partisipasi Masyarakat Meningkat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik