Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pembebas Tugaskan Kadis Pariwisata Cacat secara Prosuderal Hukum
Sabtu, 19-10-2024 - 08:44:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Barat- Nias. OPSINEWS.COM-PLT Bupati Nias  Barat hari ini bebas tugaskan kadis pariwisata kabupaten Nias Barat tanpa memenuhi prosuderal dan amanat aruran yang berlaku pada ASN. Jum'at 18 Oktober 2024.

Awak media melakukan wawancara kepada plt Bupati Nias Barat di kantor dinas pariwisata setelah menyerahkan sk pembebas tugaskan kadis pariwisata dan diangkat plh sebagai sebagai pelaksana harian sebutnya"

PLT bupati Era era hia menyampaikan kepada awak media  tentang pembebas tugaskan kadis pariwisata dengan undang undang nomor 3 hutuf c tentang dugaan pelanggaran kedisplinan ASN atas nama Imelda sebagai disparbup lanjutnya"

Kemudian awak media mempertanyakan apa dasar hukum di bebas tugaskan kadis pariwisata,beliau menjawab bahwa pembebas tugaskan disparbub atas nama imelda hia telah melanggar kode etik ASN dan kedisplinan "ujarnya Plt bupati.

Atas pernyataan plt bupati nias barat pada saat itu juga awak media menemui Kabag Hukum kabupaten Nias barat Hedwin SH.MH.,langsung merespon dan memberikan tanggapannya kami telah tegaskan bila mana pembebas tugas sementara tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan karena bagian hukum tidak dapat memproses lebih lanjut karena telah mengingatkan alur prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan yang dialamatkan peraturan BKN no. 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah no.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah kami pelajari dan melihat dokumennya dari perlengkapan dokumen dari BKD itu hanya ada tiga poin yaitu berita acara acara pemeriksaan atasan langsung, hasil pemeriksaan langsung, dan alasan tim pemeriksaan maka pihak bagian hukum kabupaten Nias barat tidak bisa memproses karena beberapa alasan kalau pembebas tugaskan sementara dari tugas itu ancaman hukumannya disiplin berat, maka wajib dibentuk tim pemeriksa dan tim pemeriksa yang punya kewenangan.

Dimana telah menyampaikan mengingat ancaman hukuman disiplin PNS yang bersangkutan seharusnya tim pemeriksa yang punya kewenangan dalam proses lebih lanjut karena kenapa PNS yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksa oleh tim pemeriksa kenapa tim pemeriksa dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan maka yang bersangkutan kembali lagi melaksanakan tugasnya pada jabatan tersebut itu prosedurnya

Beliau menambahkan bila mana pembebas tugas sementara dan jabatan kepada yang bersangkutan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan maka Bagain hukum tidak dapat memproses lebih lanjut karena apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum dan temuan administrasi bukan tanggung jawab bagian hukum, melainkan tanggung jawab yang memproses dan yang mendatangani keputusan tersebut.

Seyogianya wewenang Plt bupati itu hanya bisa menjatuhkan hukuman disiplin PNS tingkat ringan sedangkan tindakan yang dilakukan kepada yang  bersangkutan PNS tersebut telah melampaui kewenangan dan ketentuan.

Kabiro/Yunianto waruwu.




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik