Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pembebas Tugaskan Kadis Pariwisata Cacat secara Prosuderal Hukum
Sabtu, 19-10-2024 - 08:44:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Barat- Nias. OPSINEWS.COM-PLT Bupati Nias  Barat hari ini bebas tugaskan kadis pariwisata kabupaten Nias Barat tanpa memenuhi prosuderal dan amanat aruran yang berlaku pada ASN. Jum'at 18 Oktober 2024.

Awak media melakukan wawancara kepada plt Bupati Nias Barat di kantor dinas pariwisata setelah menyerahkan sk pembebas tugaskan kadis pariwisata dan diangkat plh sebagai sebagai pelaksana harian sebutnya"

PLT bupati Era era hia menyampaikan kepada awak media  tentang pembebas tugaskan kadis pariwisata dengan undang undang nomor 3 hutuf c tentang dugaan pelanggaran kedisplinan ASN atas nama Imelda sebagai disparbup lanjutnya"

Kemudian awak media mempertanyakan apa dasar hukum di bebas tugaskan kadis pariwisata,beliau menjawab bahwa pembebas tugaskan disparbub atas nama imelda hia telah melanggar kode etik ASN dan kedisplinan "ujarnya Plt bupati.

Atas pernyataan plt bupati nias barat pada saat itu juga awak media menemui Kabag Hukum kabupaten Nias barat Hedwin SH.MH.,langsung merespon dan memberikan tanggapannya kami telah tegaskan bila mana pembebas tugas sementara tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan karena bagian hukum tidak dapat memproses lebih lanjut karena telah mengingatkan alur prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan yang dialamatkan peraturan BKN no. 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah no.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah kami pelajari dan melihat dokumennya dari perlengkapan dokumen dari BKD itu hanya ada tiga poin yaitu berita acara acara pemeriksaan atasan langsung, hasil pemeriksaan langsung, dan alasan tim pemeriksaan maka pihak bagian hukum kabupaten Nias barat tidak bisa memproses karena beberapa alasan kalau pembebas tugaskan sementara dari tugas itu ancaman hukumannya disiplin berat, maka wajib dibentuk tim pemeriksa dan tim pemeriksa yang punya kewenangan.

Dimana telah menyampaikan mengingat ancaman hukuman disiplin PNS yang bersangkutan seharusnya tim pemeriksa yang punya kewenangan dalam proses lebih lanjut karena kenapa PNS yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksa oleh tim pemeriksa kenapa tim pemeriksa dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan maka yang bersangkutan kembali lagi melaksanakan tugasnya pada jabatan tersebut itu prosedurnya

Beliau menambahkan bila mana pembebas tugas sementara dan jabatan kepada yang bersangkutan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan maka Bagain hukum tidak dapat memproses lebih lanjut karena apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum dan temuan administrasi bukan tanggung jawab bagian hukum, melainkan tanggung jawab yang memproses dan yang mendatangani keputusan tersebut.

Seyogianya wewenang Plt bupati itu hanya bisa menjatuhkan hukuman disiplin PNS tingkat ringan sedangkan tindakan yang dilakukan kepada yang  bersangkutan PNS tersebut telah melampaui kewenangan dan ketentuan.

Kabiro/Yunianto waruwu.




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik