Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penganiayaan yang di Lakukan Pejabat Bappeda Kota Jambi Sudah di jadi Tersangka Tapi tidak di tahan
Hukum untuk Siapa? Korban Menderita, Pelaku Masih Bebas Penganiayaan Wartawan oleh ASN, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Jambi
Senin, 14-10-2024 - 09:51:35 WIB
TERKAIT:
   
 

JAMBI. OPSINEWS.COM –Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah kembali diuji ketika salah satu pejabat penting di Bappeda Kota Jambi, Dedi Mulyadi, bersama oknum ASN lainnya, Erwin, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap MS dan istrinya, yang mengakibatkan MS tak bisa bekerja selama lebih dari satu bulan. Senin, 14 Oktober 2024.
Sabtu, (12/10/24), YN, istri korban, bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH EM-80, mendatangi Polsek Kotabaru untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus ini.

Meskipun Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
"Mengapa tersangka belum ditahan? Apakah hukum berlaku berbeda untuk ASN? Suami saya telah menderita lebih dari satu bulan akibat penganiayaan ini, dan hingga saat ini belum ada keadilan yang ditegakkan," ungkap YN dengan nada tegas.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam melayani masyarakat, tetapi juga memperlihatkan bahwa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang tidak berpihak kepada korban.

ASN yang menjadi Tauladan bagi publik, bukan malah  Melanggar Etika dan Hukum, Perilaku Dedi Mulyadi dan Erwin yang tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan publik jelas melanggar aturan hukum dan etika ASN. Dedi Mulyadi, yang menggunakan mobil dinas berplat merah pada hari libur untuk keperluan pribadi, secara terang-terangan melanggar Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 7 Tahun 2023.

Kendaraan dinas, yang seharusnya digunakan untuk keperluan resmi, justru dipakai di luar jam kerja dan akhirnya terlibat dalam insiden yang menambah luka masyarakat.
"Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi di luar jam kantor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan wewenang. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap ASN," jelas Kuasa Hukum MS.

Apalagi, kejadian ini diperparah dengan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi. Sebagai pejabat publik, perkataan kasar seperti "Dasar anji kamu" yang dilontarkan kepada MS, tidak hanya merusak citra dirinya sebagai pejabat pemerintah, tetapi juga memperlihatkan kurangnya rasa hormat terhadap masyarakat yang dilayani.

Ketidakadilan Penegakan Hukum Lebih menyakitkan lagi, korban, yang merupakan seorang wartawan, merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum. Erwin, yang telah dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan, hingga kini masih bebas tanpa ada penahanan. Padahal, luka fisik yang diderita MS jelas-jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 KUHP, yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

"Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan dengan adil, ini akan menciptakan preseden buruk bagi masyarakat Jambi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika yang terlibat adalah ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat," desak Tim Kuasa Hukum LBH EM-80.
Harus Ada Tindakan Tegas Terhadap ASN Pelaku Penganiayaan
Kasus ini telah mencoreng integritas ASN sebagai pelayan publik.

Tidak hanya melanggar hukum, tetapi tindakan Dedi Mulyadi dan Erwin telah mengkhianati tugas mereka sebagai abdi negara. ASN seharusnya menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan rakyat.

Masyarakat berhak mendapat perlakuan yang adil dari aparat penegak hukum dan pejabat publik yang bertanggung jawab atas perilaku mereka. ASN yang melakukan tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap warga seharusnya segera ditindak tegas, baik secara pidana maupun administratif.
Masyarakat Jambi patut mempertanyakan, apakah ini wajah ASN yang kita harapkan melayani rakyat dengan baik? Apakah ASN seperti ini layak menduduki posisi strategis di pemerintahan?

Publik Menuntut Keadilan
Kasus ini telah menarik perhatian publik yang mulai mempertanyakan integritas penegak hukum dan instansi pemerintah. Publik berharap Polsek Kotabaru dapat segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka penganiayaan, Erwin, dan memberikan sanksi terhadap Dedi Mulyadi atas penghinaan dan penyalahgunaan mobil dinas.

Tuntutan ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga demi menjaga marwah dan kehormatan ASN di mata masyarakat. ASN harus sadar bahwa mereka adalah cerminan negara, dan perilaku yang mencederai kepercayaan publik tidak boleh dibiarkan.

"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Penegak hukum harus bersikap adil dan tidak pandang bulu. ASN yang melanggar aturan dan mencederai masyarakat harus diberikan sanksi yang tegas, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," tutup Tim Kuasa Hukum LBH EM-80.
Masyarakat diharapkan mendukung perjuangan korban dan mendorong agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan ketidakadilan terus terjadi, dan mari kita tegakkan keadilan untuk semua!
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Satu Putaran Untuk RIDO
  • Kasrem 031/WB Pimpin Upacara Bendera 17an Bulan Oktober 2024
  • Ayah Kita Edy Nasution Protes Keras atas Ketidak Netral Ketua RW dan Panwaslu
  • PT Johan Sentosa Tak Bayar Hak Pesangon Karyawan Yang di PHK, Disnarker Kampar Tinjau Langsung
  • Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans dan Varhana Temui.Titik Terang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Satu Putaran Untuk RIDO
    02 Kasrem 031/WB Pimpin Upacara Bendera 17an Bulan Oktober 2024
    03 Ayah Kita Edy Nasution Protes Keras atas Ketidak Netral Ketua RW dan Panwaslu
    04 PT Johan Sentosa Tak Bayar Hak Pesangon Karyawan Yang di PHK, Disnarker Kampar Tinjau Langsung
    05 Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans dan Varhana Temui.Titik Terang
    06 DIRPOLAIRUD Polda Jambi silaturrahim ke Kantor PWNU Jambi
    07 Polres Sergai Ulurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sei Buluh Sergai
    08 Khenoki Waruwu Plt. Era Era Hia Sebaiknya Berikan Solusi Bagi Calon PPPK Bukan Bangun Opini
    09 Jaksa Agung RI Didaulat Memberikan Penghargaan CGC Awards 2024 CNBC Indonesia
    10 Kejaksaan Republik Indonesia Lahir Seumuran dengan Lahirnya NKRI
    11 Abaikan surat Gubernur PLT Bupati Nias Barat Era-era Hia tidak Melantik Penjabat Sekda Nias Barat Era Fajar Wiriatmo Daeli.SP.MM.
    12 Satlantas Polres Sergai Gelar Operasi Zebra Toba 2024, Himbau Melalui Radio FM 92 Pemkab Sergai
    13 Polres Sergai Gelar Operasi Zebra Toba 2024 di Simpang 3 Pekan Perbaungan
    14 Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono SH, MH Pimpin Pengamanan Kampanye Paslon Bupati Sergai
    15 Kadis Mamasa Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi dan Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa
    16 Satpol PP Kampar Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi, Tugas yang Sangat Penting Menegakkan Perda
    17 Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Zebra Toba 2024
    18 Komitmen Bersama Raih WBK, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Monev Pada Lapas Tebing Tinggi Pastikan Layanan Publik Sesuai Standar
    19 Hukum untuk Siapa? Korban Menderita, Pelaku Masih Bebas Penganiayaan Wartawan oleh ASN, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Jambi
    20 Pelapor Sambangi Polsek Kotabaru, Pertanyakan Penahanan Tersangka dan Membuat Laporan Penghinaan, Terlapor Kabid Bappeda
    21 Police Go To School, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Qory O Siregar SH, MH Memberikan Arahan Kepada Para Pelajar
    22 Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Meninjau langsung Hari Pertama dibukanya kembali Kawasan Kuliner
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik