Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
Kamis, 03-10-2024 - 08:16:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Sumatera Utara.opsinews.com - Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum pidana pada persidangan ke-6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (01/10/2024).

Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, sepulang dari persidangan mengatakan, persidangan kali merupakan agenda pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli.

Namun, Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada Hakim dan tidak menghadirkan saksi-saksi.

"Dalam pemeriksaan saksi dan bukti hari ini, kami dari kuasa pemohon mengajukan 11 alat bukti, kemarin diserahkan 10 dan hari ini 1. Kemudian kita juga menghadirkan saksi ahli atas nama Dr. Khomaini, SE., SH., MH. Sedangkan dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Binjai ada 53 alat bukti," ucap Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza.

Epza menuturkan, dari penjelasan ahli pidana Dr. Khomaini diruang sidang, ditemukan fakta bahwa kliennya yang sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat memberikan keterangannya sebagai saksi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai itu merupakan unprosedural.

"Pada bulan Maret 2024 ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa, kemudian setelahnya diperiksa lagi tanggal 29 Agustus ini, statusnya tetap saksi lalu pada sore harinya sekitar pukul 5 dia ditetapkan langsung sebagai tersangka," jelas Epza.

Menurut ahli, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui beberapa tahapan proses. Tidak boleh bagi seorang penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum diambilkan keterangannya.

Kemudian, bagi seseorang saksi bila dinaikkan statusnya menjadi calon tersangka, kepadanya harus diberikan jedah waktu 2 kali 24 jam. Hal ini dilakukan agar calon tersangka dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya.

"Kata ahli tidak bisa bimsalabim, tidak bisa ujuk-ujuk orang ditetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Idealnya diberi ruang kesempatan 2 kali 24 jam sehingga orang dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya kalau memang dinyatakan bersalah atau tidak. Nah proses itu telah diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Epza menirukan penjelasan Khomaini.

Selain itu, Epza juga memaparkan, dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa kepada Hakim tidak ada ditemukan alat bukti yang menunjukkan Rosmaida Sitompul telah melakukan tindak pidana korupsi. Alat bukti yang diajukan, semua mengarah ke Satriya Prabowo sebagai pengerja kedua proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai tersebut.

"Bahkan oleh Jaksa sendiri semalam waktu mengajukan bukti-buktinya itu tidak ada menyebutkan nama Rosmaida sama sekali untuk terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, Epza menyatakan bahwa diruang sidang, Dr. Khomaini juga menjelaskan bahwa yang dimintai pertanggungjawaban pada CV adalah orang yang melakukan pekerjaan.

Sementara sebelum proyek yang menelan anggaran dana Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut dilaksanakan, Rosmaida Sitompul dan Satriya Prabowo telah melakukan perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN dihadapan Notaris.

"Dalam konteks ini sudah jelas ternyata bahwa Rosmaida sebagai Direktur telah memb




 
Berita Lainnya :
  • HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
  • Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
  • Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
  • AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
  • Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    02 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    03 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    04 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    05 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    06 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    07 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
    08 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
    09 Samuel siriwa Pj Bupati Hadir Di Anugrah Sakip A ward 2024 Pemerintah Kabupaten Jaya Pura
    10 Muhammad Jamaah S.H, Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi
    11 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PROVINSI MALUKU
    12 Anggota DPD RI Eka Kristina Yeimo Berharap Berkontribusi Di Bidang Pendidikan Dan Agama
    13 Polres Sergai Amankan Kegiatan Tatap Muka Calon Bupati Nomor Urut 1 di Dua Lokasi
    14 Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Hijau Polres Sergai Berlangsung Dengan Penuh Hikmat
    15 DALAM KONDISI HUJAN, WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA
    16 Presiden Jokowi Menyaksikan Final Race MotoGP 2024 di Mandalika"Didampingi Panglima TNI dan Kapolri
    17 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab dari Wakapolres Kepada Kompol Mukmin Rambe
    18 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI PANGDAM XV/PATTIMURA
    19 Walaupun Suasana Hujan, Kedatangan Ketum Grip disambut Ribuan Anggota dan disuguhkan dengan Tarian Sekapur Sirih
    20 Ketum DPP GRIB Jaya H. Hercules Menyerahkan Bendera Pusaka ke Hairul Amri Preastio sebagai Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Jambi
    21 Polres Sergai Berhasil Kawal Oil Palm Marathon 2024, 1.200 Peserta Semarakkan Ajang Lari di Perkebunan Kelapa Sawit PT Fajar Agung Kebun Beng Abing
    22 Danrem 031/WB Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BKKBN Dan Baznas Provinsi Riau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik