Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S) Dr. FREDDY SIMANJUNTAK Desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat
Selasa, 24-09-2024 - 19:36:06 WIB
Keterangan Gambar: dari kiri ke kanan (Dr. Freddy Simanjuntak dan Dr. Elviriadi)
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS.COM-Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak, seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.

Polemik muncul ketika rakyat yang memiliki lahan atau perladangan di kawasan Tahura Minas ditangkap dan diproses hukum hingga  menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Advokat Senior Dr. Freddy Simanjuntak SH MH berkolaborasi dengan Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elviriadi di bilangan Cafe Arifin Ahmad, Senin (23/9/24).

“Ya benar tadi udah ketemu Pak Doktor Elviriadi, kita diskusi terkait beberapa hal khususnya tentang polemik Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau termasuk Tahura Minas ini,” ucap Dr. Freddy Simanjuntak kepada awak media. Senin (23/9/2024).

Terpisah, Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi saat dihubungi, menyampaikan "Ya UPT KPHP Tahura itu terbentuk tahun berapa? Berawal dari Penunjukan Menhutbun Tahun 1999. Lalu ditindak lanjuti Gubernur Riau Tahun 2014. Sedangkan data lapangan yang saya lihat, perladangan rakyat Kota Garo dan Bencah Kelubi itu sudah ada sejak 1994 dan 1996. Jadi Tahura Minas itu belum ada, masih di awang awang, rakyat sudah ada disitu berladang.

Harus di enclave lah," ujar Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elvi Riadi, putra Selat Panjang. Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta KLHK dan DLHK segera tentukan Tata Batas Areal Tahura Minas."Kenapa gak segera di Tata Batas? Kan sudah sejak 2014, dah 10 tahun lho? Tata Batas itu amanat Pasal 15 UU No.41 tahun 1999. Sebagai akibat tak ditata batas dan tidak adanya Pengumuman dan atau Pemberitahuan tentang batas-batas kawasan hutan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga mengakibatkan ketidak tahuan aparat Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir, Desa Kota Garo beserta jajaran tidak mengetahui tentang keberadaan areal kawasan hutan di Wilayahnya sehingga oleh Pemerintah Kecamatan menerbitkan Surat Keterangan Tanah kepada warga masyarakat pada Tahun 2021.

Lalu pembeli tanah di tersangka kan dan di meja hijaukan. Seharusnya sebelum ditata batas secara jelas, detail dan komprehensif ditempat yang dapat dilihat publik, tampak batas sepadan-sepadannya. Pada Hakekatnya sebelum dikukuhkan, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum boleh melakukan Upaya Paksa proses hukum terhadap rakyat;" ujar alumni UKM Malaysia yang sudah malang melintang diminta sebagai ahli Lingkungan dan Kehutanan di beberapa negara di Asia Tenggara.

Dr. Elviriadi meminta Pemerintah tidak gegabah menindak rakyat pembeli tanah. "Janganlah gegabah menindak rakyat padahal kerja belum selesai. Kalau kurang personil dan dana bisa minta tambahan anggaran ke APBN dan APBD Riau. Rakyat itu ingin hidup lebih layak dan masa depan cerah, bukan mau merusak hutan. Yang merusak hutan itu korporasi ratusan ribu hektar merobohkan hutan alam tropis di Kabupaten Meranti dan merusak kawasan hutan lindung di beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Riau.

Jadi tanda tanya kenapa ditindak malah di berikan AMDAL bermasalah di KPK RI,” pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi Hutan Tahura.
Tim"




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 022/PT Diwakili Kapten Inf C.H. Limbong Sambangi Panti Jompo Anugrah
  • Polres Sergai Gelar Senam Mega Power Transformation Challange Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sumut
  • JAM-Intelijen" Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten
  • Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan JUM'AT CURHAT dan Colling System
  • Lima Tokoh Nasional dari Nias dalam Sejarah Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 022/PT Diwakili Kapten Inf C.H. Limbong Sambangi Panti Jompo Anugrah
    02 Polres Sergai Gelar Senam Mega Power Transformation Challange Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sumut
    03 JAM-Intelijen" Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten
    04 Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan JUM'AT CURHAT dan Colling System
    05 Lima Tokoh Nasional dari Nias dalam Sejarah Indonesia
    06 Danrem 022/PT Pimpin Rapat Upaya Penyelamatan Ekosistem Danau Toba
    07 Umar Bukan Ketua Umum Organisasi AWB Karna Belum Mempunyai Legalitas" Nama AWB Hanya di Gunakan Saat Saat Aksi
    08 Polsek Siak hulu Patroli Cek Lokasi Tanah Urug Warga Mendukung Demi Menjaga Kelestarian Lingkungan
    09 KASI PENKUM KEJATI MALUKU IKUTI ZOOM PENILAIAN INDEKSASI SP4N-LAPOR
    10 Lahan Parkir Dtatus Quo, RS Mitra di Demo massa
    11 Korem 031 WB Gelar Apel Penyerahan Pasukan dan Tongkat Wira Bima
    12 Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sergai Dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon H.R. Sitepu SIK, MH
    13 JAM PIDUM Inisiasi Kolaborasi dengan OJK dan BAPPEBTI dalam Tata Kelola Barang Bukti Asep Kripto pada Perkara Pidana
    14 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong
    15 Sat Pol PP Kota Jambi, PT Ocean/PT Kerinci Toba Saat Ini Dalam Tahap Pengawasan (Wasmatlitrik)
    16 Deklarasi Damai Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2024-2029 di Kota Tua Batavia
    17 KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
    18 Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Danrem dan Asops Kasdam I/BB Termasuk Danrem 031/WB
    19 Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S) Dr. FREDDY SIMANJUNTAK Desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat
    20 Belum Kering Keringat Atlit Tebing Tinggi Peraih Medali PON XXI 2024, Pj Walikota Berikan Tali Asih
    21 KPU Nisel Tetapkan Paslon Bupati Nomor Urut 2, Firman dan Robert Ucapkan Puji Syukur dan Terimakasih Kepada Masyarakat Nisel
    22 Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, Kapolsek Panganen Hampir Tiap Hari Giat Patroli di SPBU Bersama Forkopincam
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik