Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S) Dr. FREDDY SIMANJUNTAK Desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat
Selasa, 24-09-2024 - 19:36:06 WIB
Keterangan Gambar: dari kiri ke kanan (Dr. Freddy Simanjuntak dan Dr. Elviriadi)
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS.COM-Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak, seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.

Polemik muncul ketika rakyat yang memiliki lahan atau perladangan di kawasan Tahura Minas ditangkap dan diproses hukum hingga  menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Advokat Senior Dr. Freddy Simanjuntak SH MH berkolaborasi dengan Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elviriadi di bilangan Cafe Arifin Ahmad, Senin (23/9/24).

“Ya benar tadi udah ketemu Pak Doktor Elviriadi, kita diskusi terkait beberapa hal khususnya tentang polemik Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau termasuk Tahura Minas ini,” ucap Dr. Freddy Simanjuntak kepada awak media. Senin (23/9/2024).

Terpisah, Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi saat dihubungi, menyampaikan "Ya UPT KPHP Tahura itu terbentuk tahun berapa? Berawal dari Penunjukan Menhutbun Tahun 1999. Lalu ditindak lanjuti Gubernur Riau Tahun 2014. Sedangkan data lapangan yang saya lihat, perladangan rakyat Kota Garo dan Bencah Kelubi itu sudah ada sejak 1994 dan 1996. Jadi Tahura Minas itu belum ada, masih di awang awang, rakyat sudah ada disitu berladang.

Harus di enclave lah," ujar Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elvi Riadi, putra Selat Panjang. Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta KLHK dan DLHK segera tentukan Tata Batas Areal Tahura Minas."Kenapa gak segera di Tata Batas? Kan sudah sejak 2014, dah 10 tahun lho? Tata Batas itu amanat Pasal 15 UU No.41 tahun 1999. Sebagai akibat tak ditata batas dan tidak adanya Pengumuman dan atau Pemberitahuan tentang batas-batas kawasan hutan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga mengakibatkan ketidak tahuan aparat Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir, Desa Kota Garo beserta jajaran tidak mengetahui tentang keberadaan areal kawasan hutan di Wilayahnya sehingga oleh Pemerintah Kecamatan menerbitkan Surat Keterangan Tanah kepada warga masyarakat pada Tahun 2021.

Lalu pembeli tanah di tersangka kan dan di meja hijaukan. Seharusnya sebelum ditata batas secara jelas, detail dan komprehensif ditempat yang dapat dilihat publik, tampak batas sepadan-sepadannya. Pada Hakekatnya sebelum dikukuhkan, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum boleh melakukan Upaya Paksa proses hukum terhadap rakyat;" ujar alumni UKM Malaysia yang sudah malang melintang diminta sebagai ahli Lingkungan dan Kehutanan di beberapa negara di Asia Tenggara.

Dr. Elviriadi meminta Pemerintah tidak gegabah menindak rakyat pembeli tanah. "Janganlah gegabah menindak rakyat padahal kerja belum selesai. Kalau kurang personil dan dana bisa minta tambahan anggaran ke APBN dan APBD Riau. Rakyat itu ingin hidup lebih layak dan masa depan cerah, bukan mau merusak hutan. Yang merusak hutan itu korporasi ratusan ribu hektar merobohkan hutan alam tropis di Kabupaten Meranti dan merusak kawasan hutan lindung di beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Riau.

Jadi tanda tanya kenapa ditindak malah di berikan AMDAL bermasalah di KPK RI,” pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi Hutan Tahura.
Tim"




 
Berita Lainnya :
  • Dana BOS SMPN 2 Tapung Hulu Sengkeraut, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
  • Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dana BOS SMPN 2 Tapung Hulu Sengkeraut, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
    02 April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
    03 Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
    04 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
    05 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
    06 Jadi Narasumber Dalam Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolres Sergai Sampaikan Kepada Semua Pihak Untuk ciptakan Pemilu damai
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
    08 Sungguh Luar Biasa Kampanye Keenam di Tuah madani, Pandapotan: Pililah No 4 yang Tak Korupsi dan Orangnya Agamis
    09 Inilah Oknum Camat Bangkinang Bersikap Angkuh Puluhan Orang Wartawan Blokir Whatshap, Pj Bupati Kampar di Minta Evaluasi Oknum Camat Tersebut
    10 Pj. Mamberamo Tengah, Manogar Sirait, Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Negara, Masyarakat Minta Ganti Masa Waktu Habis.
    11 Turut Berduka Cita, Polres Sergai Melakukan Kunjungan Takziah Ke Rumah Duka Atas Meninggalnya Istri Dari Aiptu Hafiz Daulay
    12 Pilih Edinatar Ayah Kita, Bersih dan Amanah Calon Pemimpin Pekanbaru Mengedepankan Nilai-Nilai Agama dan Bermartabat
    13 Wapres RI Apresiasi PJ Walikota Tebing Tinggi Atas Penghargaan Terbaik 3 Indonesia SDGs Action Awards 2024
    14 Polres Sergai Gelar Patroli KRYD, Cegah Aksi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polsek Perbaungan
    15 Makodim 0301 Pekanbaru Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Demi Kepentingan Bersama
    16 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    17 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    18 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    19 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    20 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    21 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    22 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik