Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Senin, 23-09-2024 - 14:37:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Ambon. OPSINEWS.COM-23 September 2024, sekitar pukul 08.00 Wit, Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fajar, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Hadjat, S.H menerima usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Video Conference di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H dalam pengajuan permohonannya juga disambungkan ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H yang didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tersangka “DS” yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga dalam kasus posisinya yang terjadi di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap korban “MM”, oleh Karena diduga berselingkuh dengan suaminya, namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga Tersangka menyesali perbuataannya dan meminta maaf kepada Korban, selain itu juga Tersangka memiliki hubungan Tetangga dekat dengan Korban.

Adapun alasan Yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka dan Korban telah bersepakat untuk berdamai dan Ancaman Pidana dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun penjara.

Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Yuridis yang diajukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua tersebut.

.Kasi Penkum dan Humas Kejati ./red.




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik