Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Pengacara Sebut,Pasar Baru Panam Milik Almarhum Yasman Berdasarkan Putusan PTUN
Kamis, 29-08-2024 - 14:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-OPSINEWS.COM-Pedagang pasar baru panam Terkesan dipaksa membayar sewa kios oleh Rio Rahman,anak Almarhum Yasman pemilik pasar Gadungan,Jika pedagang menolak membayar sewa kios,dia tidak segan-segan mengusir pedagang pasar baru panam kecamatan Tuah madani kelurahan Tuah Karya Kota pekanbaru.

Saat terjadi debat kusir didalam kantor UPT disperindag pasar panam antara pedagang dan Rio Rahman yang mengaku sebagai pemilik kios di pasar panam.Pewarta yang sedang melakukan peliputan diusir oleh oknum yang mengaku kuasa hukum Rio Rahman,selain itu oknum pengacara tersebut juga mengatakan Pemilik lahan pasar baru panam bukan pemko pekanbaru melainkan milik Almarhum Yasman.

Untuk mendirikan lapak dan membangun kios apakah perlu dibuktikan siapa pemilik lahan,kemudian apakah perlu juga dibuktikan bahwa kios tersebut memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah setempat?,"ujar pewarta balek bertanya 26 Agustus 2024.

"Lahan Pasar Baru panam Sudah terbukti milik Yasman berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru nomor (3) Tiga,selama ini pemko pekanbaru berdalil pasar ini milik pemko dengan dasar surat keputusan (SK) yang sudah mati,surat keputusan itu bukan bukti kepemilikan,"terang oknum pengacara tersebut menjawab pertanyaan pewarta.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak pernah memutuskan bahwa pasar baru panam milik Ahli Waris Yasman sebagai Penggugat,kemudian PTUN tidak pernah menyidangkan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya mengadili tentang Administrasi,bukan Keperdataan.

Untuk diketahui Rio Rahman sudah pernah masuk kandang Situmbin atau penjara karena melakukan perbuatan yang sama, yakni memeras pedagang pasar panam tahun 2021 silam.jika benar bapaknya punya lahan pasar panam tersebut mustahil dia ditangkap polisi gara-gara meminta sewa lapak di pasar tersebut,ujar pedagang pasar yang menolak namanya ditulis.

Selain itu sambung pedagang,jika benar kios pasar ini milik almarhum yasman mengapa ahli waris Yasman tidak mau membuat catatan didalam kwitansi bukti pembayaran sewa kios tersebut kepada pedagang yang menyewa kios.

Sedangkan didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm.H.Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima.menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor-511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Terkait pengutipan dan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm.H.
Yasman di pasar baru panam,berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pekanbaru berpendapat penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman yang dapat di buktikan secara hukum.

Artinya setiap bangun yang diakui milik almarhum yasman harus bisa dibuktikannya secara Hukum,pembuktian secara hukum yang dimaksud adalah,bukan pembuktian secara pisik bangunan dan lapak kak limai.artinya dia harus bisa membuktikan kios yang diakuinya milik Almarhum yasman dibangun di atas tanahnya,kemudian bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah kota Pekanbaru.

Namun sampai saat ini Ahli Waris Almarhum Yasman Tidak bisa membuktikan secara Hukum lahan tanah Pasar Baru panam tersebut miliknya.sedangkan kios di pasar baru panam itu yang membangun adalah pemko Pekanbaru bukan ahli waris Almarhum Yasman,"ujar pedagang.

Sementara itu berdasarkan surat edaran Ka Disperindag kota pekanbaru menuliskan,
terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang/jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan,pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm..Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan surat tanggapan dari pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor. W1-N4/HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat di dalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakan pemasangan plang atau pengumuman.demikian dikutip dari surat edaran disperindag kota pekanbaru (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik