Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Pengacara Sebut,Pasar Baru Panam Milik Almarhum Yasman Berdasarkan Putusan PTUN
Kamis, 29-08-2024 - 14:03:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-OPSINEWS.COM-Pedagang pasar baru panam Terkesan dipaksa membayar sewa kios oleh Rio Rahman,anak Almarhum Yasman pemilik pasar Gadungan,Jika pedagang menolak membayar sewa kios,dia tidak segan-segan mengusir pedagang pasar baru panam kecamatan Tuah madani kelurahan Tuah Karya Kota pekanbaru.

Saat terjadi debat kusir didalam kantor UPT disperindag pasar panam antara pedagang dan Rio Rahman yang mengaku sebagai pemilik kios di pasar panam.Pewarta yang sedang melakukan peliputan diusir oleh oknum yang mengaku kuasa hukum Rio Rahman,selain itu oknum pengacara tersebut juga mengatakan Pemilik lahan pasar baru panam bukan pemko pekanbaru melainkan milik Almarhum Yasman.

Untuk mendirikan lapak dan membangun kios apakah perlu dibuktikan siapa pemilik lahan,kemudian apakah perlu juga dibuktikan bahwa kios tersebut memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah setempat?,"ujar pewarta balek bertanya 26 Agustus 2024.

"Lahan Pasar Baru panam Sudah terbukti milik Yasman berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru nomor (3) Tiga,selama ini pemko pekanbaru berdalil pasar ini milik pemko dengan dasar surat keputusan (SK) yang sudah mati,surat keputusan itu bukan bukti kepemilikan,"terang oknum pengacara tersebut menjawab pertanyaan pewarta.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak pernah memutuskan bahwa pasar baru panam milik Ahli Waris Yasman sebagai Penggugat,kemudian PTUN tidak pernah menyidangkan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya mengadili tentang Administrasi,bukan Keperdataan.

Untuk diketahui Rio Rahman sudah pernah masuk kandang Situmbin atau penjara karena melakukan perbuatan yang sama, yakni memeras pedagang pasar panam tahun 2021 silam.jika benar bapaknya punya lahan pasar panam tersebut mustahil dia ditangkap polisi gara-gara meminta sewa lapak di pasar tersebut,ujar pedagang pasar yang menolak namanya ditulis.

Selain itu sambung pedagang,jika benar kios pasar ini milik almarhum yasman mengapa ahli waris Yasman tidak mau membuat catatan didalam kwitansi bukti pembayaran sewa kios tersebut kepada pedagang yang menyewa kios.

Sedangkan didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm.H.Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima.menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor-511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Terkait pengutipan dan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm.H.
Yasman di pasar baru panam,berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pekanbaru berpendapat penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman yang dapat di buktikan secara hukum.

Artinya setiap bangun yang diakui milik almarhum yasman harus bisa dibuktikannya secara Hukum,pembuktian secara hukum yang dimaksud adalah,bukan pembuktian secara pisik bangunan dan lapak kak limai.artinya dia harus bisa membuktikan kios yang diakuinya milik Almarhum yasman dibangun di atas tanahnya,kemudian bangunan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah kota Pekanbaru.

Namun sampai saat ini Ahli Waris Almarhum Yasman Tidak bisa membuktikan secara Hukum lahan tanah Pasar Baru panam tersebut miliknya.sedangkan kios di pasar baru panam itu yang membangun adalah pemko Pekanbaru bukan ahli waris Almarhum Yasman,"ujar pedagang.

Sementara itu berdasarkan surat edaran Ka Disperindag kota pekanbaru menuliskan,
terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang/jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan,pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm..Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan surat tanggapan dari pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor. W1-N4/HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat di dalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakan pemasangan plang atau pengumuman.demikian dikutip dari surat edaran disperindag kota pekanbaru (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik