Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU SOSIALISASIKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Rabu, 28-08-2024 - 18:39:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Ambon. OPSINEWS.COM-Bahwa pada hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, bertempat di Ball Room Swiss-Bell Hotel, sekitar pukul 10.00 Wit, Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024.

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, yang akan membahas tentang :
1. Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ);
3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I didaerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.

Wakajati Maluku Dr. Jefferdian yang mengawali pemaparan, Menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Ditambahkan pula, Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi refresif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.

Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, melanjutkan pemaparan terkait Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam penjelasannya menyebutkan TPPO merupakan tindakan Perdagangan Orang berupa perekrutan, pengiriman,  pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan    lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfatan sebuah posisi  yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran  atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk  memiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Sumber /Kasi Penkum Kejati Maluku .
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik