Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
DPO TERSANGKA TIPIKOR SEKDA SBT BERHASIL DITANGKAP DAN DIAMANKAN TIM KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
Minggu, 18-08-2024 - 17:17:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Ambon. OPSINEWS.COM-Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi “DK” SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa pada hari ini, Sabtu 17 Agustus 2024.

SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DPO Tersangka SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya didepan awak media menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.

Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.

Sumber /Kasi Penkum Kejati Maluku .
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Tahanan Polresta Pekanbaru Dianiya Berulang Kali, Karena Tak Bayar Uang Kamar Rp 5 Juta
  • Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Satu Putaran Untuk RIDO
  • Kasrem 031/WB Pimpin Upacara Bendera 17an Bulan Oktober 2024
  • Ayah Kita Edy Nasution Protes Keras atas Ketidak Netral Ketua RW dan Panwaslu
  • PT Johan Sentosa Tak Bayar Hak Pesangon Karyawan Yang di PHK, Disnarker Kampar Tinjau Langsung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tahanan Polresta Pekanbaru Dianiya Berulang Kali, Karena Tak Bayar Uang Kamar Rp 5 Juta
    02 Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Satu Putaran Untuk RIDO
    03 Kasrem 031/WB Pimpin Upacara Bendera 17an Bulan Oktober 2024
    04 Ayah Kita Edy Nasution Protes Keras atas Ketidak Netral Ketua RW dan Panwaslu
    05 PT Johan Sentosa Tak Bayar Hak Pesangon Karyawan Yang di PHK, Disnarker Kampar Tinjau Langsung
    06 Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans dan Varhana Temui.Titik Terang
    07 DIRPOLAIRUD Polda Jambi silaturrahim ke Kantor PWNU Jambi
    08 Polres Sergai Ulurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sei Buluh Sergai
    09 Khenoki Waruwu Plt. Era Era Hia Sebaiknya Berikan Solusi Bagi Calon PPPK Bukan Bangun Opini
    10 Jaksa Agung RI Didaulat Memberikan Penghargaan CGC Awards 2024 CNBC Indonesia
    11 Kejaksaan Republik Indonesia Lahir Seumuran dengan Lahirnya NKRI
    12 Abaikan surat Gubernur PLT Bupati Nias Barat Era-era Hia tidak Melantik Penjabat Sekda Nias Barat Era Fajar Wiriatmo Daeli.SP.MM.
    13 Satlantas Polres Sergai Gelar Operasi Zebra Toba 2024, Himbau Melalui Radio FM 92 Pemkab Sergai
    14 Polres Sergai Gelar Operasi Zebra Toba 2024 di Simpang 3 Pekan Perbaungan
    15 Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono SH, MH Pimpin Pengamanan Kampanye Paslon Bupati Sergai
    16 Kadis Mamasa Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi dan Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa
    17 Satpol PP Kampar Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi, Tugas yang Sangat Penting Menegakkan Perda
    18 Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Zebra Toba 2024
    19 Komitmen Bersama Raih WBK, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Monev Pada Lapas Tebing Tinggi Pastikan Layanan Publik Sesuai Standar
    20 Hukum untuk Siapa? Korban Menderita, Pelaku Masih Bebas Penganiayaan Wartawan oleh ASN, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Jambi
    21 Pelapor Sambangi Polsek Kotabaru, Pertanyakan Penahanan Tersangka dan Membuat Laporan Penghinaan, Terlapor Kabid Bappeda
    22 Police Go To School, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Qory O Siregar SH, MH Memberikan Arahan Kepada Para Pelajar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik