Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Masuk Sekolah di SMAN Olahraga Provinsi Riau : Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda
Selasa, 13-08-2024 - 18:09:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Selasa Tanggal 13 Agustus 2024, Bertempat di Ruang Pertemuan SMAN Olahraga Provinsi Riau, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Olahraga Provinsi Riau ini diikuti oleh perwakilan siswa kelas X, XI dan XII dengan penuh antusias. Narasumber menghadirkan materi yang menarik dan mudah dipahami oleh para pelajar, dengan menggunakan berbagai media seperti gambar dan tanya jawab.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala SMAN  Olahraga Provinsi Riau Aslim, S.Pd, MM. Dalam sambutannya, Kepala SMAN Olahraga Provinsi Riau Aslim, S.Pd, MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMAN Olahraga Provinsi Riau serta terima kasih telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Olahraga Provinsi Riau. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dimanfaatkan oleh para siswa/siswi SMAN Olahraga Provinsi Riau untuk mengenal lebih tentang hukum.

Selanjutnya, penyampaian kata sambutan oleh Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau selaku Ketua Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMAN Olahraga Provinsi Riau Zikrullah, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H menyampaikan adapun maksud dan tujuan kami datang ke SMAN Olahraga Provinsi Riau ini yakni dalam rangka menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

Diakhir, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H berpesan kepada siswa/siswi agar memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya perihal hukum.

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan pengertian judi online menurut KBBI yaitu dari kata “JUDI” Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan dan menurut Pasal 303 (3) KUHP :
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Kemudian, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan jenis-jenis Perjudian sesuai Pasal 1 PP No. 9/1981 :
a. Perjudian di Kasino, antara lain : Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam, sasaran atau papan yang berputar (Paseran), Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa-Hwe, Kiu-kiu.
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain: Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar bola, Adu ayam, Adu sapi, Adu kerbau,Adu domba/kambing, Pacu kuda, Karapan sapi, Hailai, Mayong/Macak, Erek-erek.
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan seperti: Adu ayam, Adu sapi, Adu kerbau, Pacu kuda, Karapan sapi, Adu domba/kambing.
Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

Adapun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut juga, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan faktor- faktor penyebab pelaku permainan judi online serta dampak & sisi negatifnya.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mangandung unsur permainan judi online. Dan, untuk individu atau pribadi dari sendiri, langkah- langkah atau upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak & sisi negatif permainan judi online.

Sumber/An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Kasi Penerangan Hukum
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik