Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kades Pelambaian Terbukti melakukan Penipuan dan Penggelapan, Divonis 10 Bulan Penjara
Sabtu, 10-08-2024 - 10:20:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar. OPSINEWS.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Pelambaian Kab. Kampar, Fauzil Mahfuz, Spd, yang melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Hakim mengetuk palu putusan vonis kepada Fauzil Mahfuz, Spd yang dibacakan di PN Bangkinang, Rabu (24/7/2024).

“Kejahatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, yang secara terang-terangan, sehingga berpotensi dilihat atau ditiru oleh lingkungan sekitar. Sehingga berpotensi merusak moral generasi muda dan ketidak percayaan publik terhadap Pemdes.

Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bangkinang, penipuan itu bermula sekira Juli 2023. Yang mana Saksi Korban JUNAIDI SUHERMAN di beritahukan Sdra Darma bahwa terdakwa FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) mendapatkan proyek pengisian sirtu di PT. Naga Sakti, dan kemudian selanjutnya kami membahas Proyek yang di beritahu oleh Sdr DARMA kepada saya tersebut dan setelah itu Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) juga mengajak saya dan lanya mengaku memang benar telah mendapatkan proyek pengerjaan pengisian Sirtu di PT.NAGA SAKTI Kemudian terjadilah kesepakatan terhadap proyek tersebut yang mana saya adalah sebagai pemodal dari proyek tersebut dengan nilai modal yang di janjikan oleh Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambalan) kepada saya sebesar Rp. 1.694.155.500.- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) menjanjikan kepada saya mendapatkan keuntungan sebesar RP 300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah.

setelah proyek berjalan saya memberikan Uang modal proyek sebesar Rp. 1.694.155.500,- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) melalui Sor CHOLIL atas perintah Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambalan) secara bertahap ada yang Tunai dan ada yang secara Transfer melalui rekeing Sdr CHOLIL namun setelah proyek selesai di kerjakan sampai dengan saat sekarang ini uang yang di janjikan oleh kades Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) tidak pernah saya terima dan Uang modal proyek sebesar Rp. 1.694.155.500,- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) juga tidak kembali kepada saya, Ucap JUNAIDI

atas kejadian tersebut Terdakwa di jatuhi Vonis 10 Bulan Penjara oleh PN. Bangkinang.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik