Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
JPU KEJAKSAAN SAPARUA EKSEKUSI TERDAKWA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI SIRI SORI ISLAM
Senin, 29-07-2024 - 13:56:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Ambon. Opsinews.com-Pada Hari Jumat 26 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan Eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa, S.E. yang merupakan Terpidana kasus  Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Bahwa Terpidana Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa , S.E. sebelumnya berstatus tahanan Kota  sejak tanggal 12 Oktober 2022, Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa , S.E.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Bahwa Terpidana Sdr. EDDY PATTISAHUSIWA, S.E. dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa selanjutnya Terpidana Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa, S.E akan dipidana selama 5 (Lima) tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan Dan Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehiangga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Sumber/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua,
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik