Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus Oknum Debt Collector leasing PT Capela multi Dana Masuk Ke tahap Penyidikan di Polres Kampar
Minggu, 21-07-2024 - 19:07:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- opsinews.com-Terakit laporan dugaan pencurian yang diduga dilakukan oknum Debt Collector yang mengaku dari perusahaan leasing PT Capela multi Dana terhadap mobil warga desa Rimbo panjang di perumahan madona permata hijau rabu 20 September 2023 silam sudah masuk ke tahap penyidikan

Meskipun laporan tersebut sudah hampir satu tahun dilaporkan di polda Riau LP. B No:393/2023/SPKT/tanggal 29 September 2023,laporan tersebut dilimpahkan ke polres kampar,namun Hingga kini terlapor belum juga ditetapkan tersangka dan mobil yang dirampas juga belum dijadikan alat bukti, Padahal pihak polres Kampar sudah menerbitkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan negeri Kampar di Bangkinang.

"Belum pak,masih terlapor itu pak"Kita panggil dulu para terlapor,setelah di periksa baru gelar lagi utk penetapan tsk,"tulis penyidik polres kampar melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi awak media kamis (18 Juli 2024)

Didalam surat SPDP tersebut juga dituliskan Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa Penyidik Satreskim Polres Kampar pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana Pencurian dan pemberatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana yang terjadi di JI.Raya Pekanbaru-Bangkinang Perum.primadona Permata Hijau RT 003 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kecamatan TambangKabupaten Kampar pada hari Rabu 20 September 2023 sekira jam 12.15 wib,dengan Terlapor sebagai berikut:

1.Wilfred Harianja Als Harianja Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

2.Abraham Natama Y Malau AIs BRAM warga JI.Tanah Putih No.27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

3.Hendri Als Itam,warga  JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu Kabupaten Kampar.

4.Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No. 32 RT 005 RW 003 Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar."demikian isi Surat SPDP yang diterima pelapor dari pihak polres kampar

Sebelumnya media radarnusantara.com sudah melansir berita terkait dugaan pencurian yang diduga dilakukan oknum Debkolebtor yang mengaku dari PT Capela multi Dana yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai Komplek Panin Sula No 6 B-7 B kota pekanbaru provinsi Riau dengan judul:

𝐒𝐞𝐦𝐨𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐤𝐞 𝐓𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢,𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐥𝐞𝐚𝐬𝐢𝐧𝐠 𝐏𝐓 𝐂𝐚𝐩𝐞𝐥𝐚 𝐌𝐮𝐥𝐭𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐚𝐥 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Tanpa rasa kemanusiaan,Debt Collector perusahaan leasing PT Capela multi Dana yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai Komplek Panin Sula No 6 B-7 B kota pekanbaru melakukan perampasan mobil warga secara paksa yang sedang diparkir didalam garasi rumah Delvi Rika Kumala di Jl raya Bangkinang desa Rimbo panjang perumahan madona permata hijau kab Kampar rabu 20 September 2023.

"Ada sekitar (5) Lima orang Debt Collector datang ke rumah saya mengambil mobil yang sedang parkir di garasi rumah,dengan merusak garasi rumah saya mereka (Debt Collector) langsung menarik mobil saya mengunakan mobil Derek,saat itu saya tidak berada dirumah,yang ada hanya anak saya yang masih bocah,kejadian tersebut sempat dilarang warga,namun mereka tidak peduli, justru diantara mereka diduga melakukan intimidasi terhadap anak saya yang baru berusia 10 tahun dengan cara membentak dan menyuruh anak saya masuk kedalam rumah,kemudian mereka mengunci pintu rumah saya dari luar.Akibat kejadian tersebut anak saya mengalami troma dan ketakutan jika melihat mobil lewat didepan rumah saya,sungguh kejam yang mereka lakukan,"ujar Delvi Rika Kumala.

Lebih lanjut dikatakan Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547 JE.perampasan diduga terjadi karena menunggak angsuran.Saat hendak membayar angsuran pihak leasing menolak dengan alasan telah diblokir.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Delvi Rika Kumala ke Polda Riau Sesuai LP/8/393/X/2023/SPKT/Polda Riau 20 September 2023 dugaan Tindak Pidana Pencurian sesuai dalam Pasal 362,yang terjadi di Jl raya Bangkinang desa Rimbo panjang perumahan madona permata hijau kabupaten Kampar rabu Tanggal 20 September 2023.

laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke polres Kampar.Hampir 8 bulan belum jelas ujung pangkalnya,terkesan Debt Collector kebal hukum,sampai saat ini mobil tersebut belum dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak polres kampar,anehnya yang kita laporkan pencurian mobil,akan tetapi pihak polres kampar justru melakukan wawancara dengan terlapor dan akan melakukan diskusi dengan ahli Fidusia,hal ini sesuai surat Lampiran Memberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan narasi sebagai berikut.

"Bersama ini kami beritahukan kembali bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan,penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.Melakukan wawancara terhadap saksi diantaranya:Alfitri,Abraham Natama Malau Tanta Sahputra.

Sedangkan terhadap terlapor pihak penyidik polres kampar juga Melakukan wawancara terhadap terlapor,1.Hendri 2.Andre Jones Hutagalung 3.Wilfrid Harianja,Rencana Kegiatan Penyelidikan selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Ahli Fidusia,demikian surat SP2HP diterima pelapor dari polres Kampar.

Sementara itu Kapolri sudah memerintahkan  Polisi diseluruh Indonesia untuk Menangkap Semua Debt Collector Mata Elang,dilansir oleh Media Radarnusatara.com  Senin,25 Maret 2024 dengan judul

𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐄𝐥𝐚𝐧𝐠

Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran,Perintah Kapolda,agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah,Debt Collector atau mata elang,Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/2024).

Iya juga mengatakan,bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan,bila ditemukan sajam segera Proses,bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan,agar tidak melakukan perampasan di jalan,ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan,tangkap,tahan,jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh,baik Perseorangan atau Leasing.Ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

HIMBAUAN PENGADILAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi/Polres atau Polsek terdekat ujarnya.

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal,Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt colector,Leasing, Tegasnya.

Viralkan!!!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/mata elang tegasnya.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan ujarnya.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999,Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen,Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia,alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing,lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.Tegasnya.,
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum,Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah,merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau DebtCollektor,Mari Tertib Hukum Tegas Kapolri.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik