Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan Terpidana FIRMAN AGENG PAMENANG
Jumat, 19-07-2024 - 19:53:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta. Opsinews.com-Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 13.22 WIB bertempat di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama    : Firman Ageng Pamenang, Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir     : 35 Tahun/31 Juli 1989, Jenis kelamin  : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan  : Swasta, Pendidikan Terakhir : SLTA, Alamat : Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagai informasi, Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017. Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut,

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau; Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili:
Menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II;

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.

Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

SUMBER/humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di duga Cabuli 12 Santri Dan Santriwati di Kota jambi
  • Terkait Dugaan Buruknya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Tidak Mau Jawab Konfirmasi Wartawan
  • Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM
  • Polres Sergai Laksanakan Donor Darah di Aula Patriatama Polres Sergai Dalam Rangka HUT Ke-73 Humas Polri Tahun 2024
  • TOKOH Muda Yandri Sinlaeloe, Tegaskan Melki Dan Jhoni Harapan Baru Masyarakat NTT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di duga Cabuli 12 Santri Dan Santriwati di Kota jambi
    02 Terkait Dugaan Buruknya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Tidak Mau Jawab Konfirmasi Wartawan
    03 Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM
    04 Polres Sergai Laksanakan Donor Darah di Aula Patriatama Polres Sergai Dalam Rangka HUT Ke-73 Humas Polri Tahun 2024
    05 TOKOH Muda Yandri Sinlaeloe, Tegaskan Melki Dan Jhoni Harapan Baru Masyarakat NTT
    06 Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menghadiri acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sergai 2024 - 2029
    07 Ada apa degan Polresta Jambi Terkesan Tutup Mata' Puluhan Sopir Tidak Bekerja Akibat Perbuatan Acok (Budiharjo) Tutup Akses jalan Sepihak
    08 Kepala Dinkes Gunung Sitoli di Minta Evaluasi Kinerja Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi, Pelayanan Kesehatan Dinilai Buruk
    09 30 hari menjelang Pencoblosan, Pilkada Kampar Panas Berpotensi Terjadi Money Politik Brutal?
    10 Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dan wakil Ketua Iib Nursaleh Resmi di Lantik, Masa Jabatan Periode 2024 - 2029
    11 Usai Dilantik Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi SH,i. Begini Tanggapannya Terkait Galian C Yang Tidak Kantongi Izin
    12 45 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sergai Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 Resmi Dilantik
    13 PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PPS DAN PSD KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
    14 Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dijebloskan Ke Rutan Medaeng Oleh Tim Kejati Jatim Dan Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso Ke Rumah Tahanan Klas l Medaeng Surabaya
    15 Ratusan Relawan Ridwan Kamil Suswono RIDO Padati Pelataran DPP Partai Golkar Jakarta
    16 KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur
    17 Panglima TNI Hadiri Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang
    18 Miris Puskesmas Gunungsitoli Idanoi Kehabisan Obat Alasan Tidak di Salurkan Dinas Kesehatan Hingga Keluarga Pasien di Suruh Beli Obat di Luar Sesuai Resep Dokter
    19 Terkesan Bandel, Galian Tanah Uruk Ulie Masih Beroperasi di Belakang Stanum Tanpa di Sentuh Polisi
    20 Ali Lubis Hadiri Deklarasi Dukungan Bang Japar Untuk Ridwan Kamil - Suswono
    21 Viral Video Dugaan Paslon Bijak Bagi-bagi Duit, Hipemarohi Gelar Audiensi Dengan Bawaslu
    22 HUT Ke-73 Humas Polri, Polres Sergai Gelar Kegiatan Jum'at Berkah Pemberian Bantuan Sosial di Sejumlah Masjid dan Mushollah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik