Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Ke Penyidikan, Usai Muflihun Mantan PJ Walikota Pekanbaru Diperiksa!
Rabu, 17-07-2024 - 06:30:44 WIB
Pekanbaru - opsinews.com-Polda Riau sudah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas/SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Al hasil, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menaikan kasus itu ke dari penyelidikan ke penyidikan. Usai beberapa hari, Muflihun Sekwan DPRD Riau Mantan PJ Walikota Pekanbaru ini diperiksa selama 10 jam di ruangan Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau.
"Kasus penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Setwan pada 2020-2021 sudah dilakukan serangkaian tindak penyidikan. Ini untuk melihat ada tindak pidana atau bukan dan kita gelar perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Nasriadi mengatakan penyidik Subdit Tipikor telah melakukan gelar perkara pada 12 Juli lalu. Hasilnya, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Semua menyatakan lengkap dan layak naik ke proses penyidikan. Sehingga kemarin Jumat 12 Juli kita dari Subdit Tipikor telah menaikkan status tersebut dari peyelidikan ke penyidikan," terang Nasriadi.
Selanjutnya, penyidik Polda Riau akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
"Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan harus dan wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya agar kita ungkap kasus yang merugikan negara. Mereka yang tidak memberikan keterangan atau menutup-nutupi akan kita jerat Pasal 55 karena ikut merugikan negara untuk kepentingan pribadi," katanya.
Terkait tersangka, Nasriadi mengaku belum bisa menjelaskan. Ia masih menunggu tim Subdit Tipikor bekerja dan memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
"Siapa tersangka? Izinkan kami melakukan proses ini untuk menentukan nanti siapa tersangka. Saya pastikan ini bukan politisasi karena sudah berjalan sejak 9 bulan lalu prosesnya," tegas Nasriadi.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan SPPD fiktif periode 2020-2021. Sebanyak 30 saksi di kasus tersebut telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan sejak 9 bulan lalu. Polisi melihat ada indikasi kuat dugaan korupsi setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari staf Sekretariat DPRD Riau dan pihak maskapai.
Salah satu pejabat yang diperiksa penyidik adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang akrab disapa Uun. Pemeriksaan Uun tercatat sebagai proses pemeriksaan akhir kasus tersebut.
Komentar Anda :