Usman Ketua APDESI Kecamatan Perbaungan Dinilai Kurang Layak Jadi Contoh Soal Transparansi Penggunaan Dana Desa
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Desa Lidah Tanah Usman, yang disebut-sebut sebagai Ketua APDESI Kecamatan Perbaungan atau biasa disebut dengan istilah "Ketua Kelas" nya para Kades-kades, dinilai kurang layak menjadi contoh soal transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa.
Usman Kades Lidah Tanah "Tertutup" soal pengelolaan dan penggunaan dana desa saat dikonfirmasi Wartawan menaratoday.com beberapa kali.
Padahal transparansi dalam pengelolaan dana desa (uang negara) sangat diperlukan untuk mendorong kepada berkurangnya penyalahgunaan uang rakyat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai Ketua APDESI Kecamatan Perbaungan, Usman Kades Lidah Tanah seharusnya dapat menjadi contoh soal transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Bukan malah sebaliknya, seolah sengaja ingin menutup-nutupi informasi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa.
Usman Kades Lidah Tanah diduga mengabaikan amanat undang-undang dalam prinsip keterbukaan atau transparansi informasi yang memungkinkan masyarakat ataupun publik untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluasâluasnya tentang keuangan desa.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, walaupun sudah berulangkali dalam waktu yang berbeda dicoba konfirmasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa, Usman Kades Lidah Tanah tetap tidak memberikan informasi, diduga Kades Lidah Tanah ini takut dikonfirmasi dan "dikupas" wartawan soal penggunaan dana desa.
Tidak transparannya oknum Kades soal penggunaan dana desa itupun ditanggapi oleh Kasi PMD Kecamatan Perbaungan, Anca Lubis saat dikonfirmasi wartawan menaratoday.com beberapa waktu lalu.
"Sesuai permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan dana desa pada pasal 6 & 23. Intinya Transparansi penggunaan dana desa," jelas Kasi PMD Kecamatan Perbaungan.
Untuk kepentingan pemberitaan supaya berimbang, wartawan menaratoday.com mencoba melakukan konfirmasi ulang dan bahkan berulang-ulang kali kepada Usman Kades Lidah Tanah, Senin (15/7/24), tapi Ketua APDESI Kecamatan Perbaungan ini tidak juga berani memberikan informasi.
Seharusnya, dalam melaksanakan tugas, Usman selaku Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan, memberikan informasi kepada masyarakat (publik), khususnya kepada pihak media ataupun wartawan (PERS) sebagai sosial kontrol.
Karena dana desa bukanlah milik pribadi, tetapi uang rakyat (uang negara) dan penggunaan uang negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Hingga berita ini ditulis, Usman Kades Lidah Tanah, Ketua APDESI Kecamatan Perbaungan belum dapat dikonfirmasi). (Mendrova/Tim)
Komentar Anda :