Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
ZULPAN MEMPERTANYAKAN JANJI KAPOLSEK TAMBANG AKAN MENYERET SEMUA PIHAK YANG TERKAIT TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL MILIKNYA
Jumat, 05-07-2024 - 22:39:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Tambang, Kampar. opsinews.com-Kasus Penggelapan mobil Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ milik korban ZULPAN yang saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau ternyata masih berjalan ditempat, hanya sebatas penetapan ‘N’ selaku Tersangka Penggelapan.

Padahal Kapolsek Tambang Akp. Marupa Sibarani, SH, MH telah berjanji pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 bertempat di Kantor Polsek Tambang kepada Zulpan yang saat itu disaksikan oleh Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.akan menyeret semua pihak yang terlibat langsung di dalam perkara tersebut yaitu calon Tersangka  ‘M’ yang diduga berperan selaku yang menjual langsung kepada ‘S’ atas suruhan dari Tersangka ‘N’ dan calon Tersangka lainnya adalah ‘S’ berdasarkan alat bukti yang cukup diduga kuat selaku Penampung dan atau Penadah mobil yang berasal dari hasil Tindak Pidana Penggelapan.  

Maksud kedatangan korban Zulpan ke Polsek Tambang, Kab. Kampar saat itu ingin membuat Laporan Polisi secara resmi terhadap kedua orang calon Tersangka lainnya karena menurut pengembangan penyelidikan/penyidikan perkara secara terang benderang sudah terbukti adanya keterlibatan  'M' dan 'S', namun Kapolsek Tambang ketika itu menjanjikan akan  meningkatkan penyidikan hingga ke 'M' dan 'S' karena masih dalam satu rangkaian peristiwa pidana, sehingga saat itu oleh karena adanya janji Kapolsek Tambang untuk bersikap tegas akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan, makanya Zulpan mengurungkan niatnya untuk membuat Laporan Polisi, namun janji Kapolsek itu hingga saat ini belum terbukti, ujar Freddy kepada awak media.

Perkara ini berawal dari ZULPAN menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya Inisial “N” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “M” yang juga keponakan dari ZULPAN.

Sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau digelapkan oleh “M” atas suruhan Tersangka ‘N’ kepada pihak lain yang kuat dugaan dijual kepada Inisial “S” hal ini terbukti dari Pengakuan Tersangka ‘N’ kepada Penyidik Polsek Tambang dan adanya Alat Bukti Surat berupa STNK/BPKB yang sudah dibalik nama keatas nama inisial "S" Sebelumnya ZULPAN selaku korban merasa kecewa dan selanjutnya membuat Surat Pengaduan ke Polres Kampar pada tanggal 24 Januari 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang kemudian proses hukumnya ditangani oleh Polsek Tambang.

Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu proses hukumnya yaitu sudah satu setengah tahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 hingga saat ini masih dalam pengembangan Penyidikan dan sebelumnya berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan telah dibuat dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/IV/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 04 April 2024, ujar Freddy.

Zulpan selaku korban berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan inisial 'M', maupun sipenampung/penadah barang hasil Tindak Pidana inisial 'S' maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan hak atas unit mobil tersebut kepada pihak lain sementara STNK dan BPKB asli hingga saat ini masih berada di tangan saya dan STNK maupun BPKB Asli sudah saya titipkan kepada Polsek Tambang sebagai barang bukti ujar ZULPAN kepada awak media di Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.

Selanjutnya ZULPAN selaku Korban meminta kepada Penyidik Polsek Tambang untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu dan Profesional menangani Perkara ini, jangan diputus hanya sebatas Tersangka 'N' saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, namun inisial 'M' dan 'S' juga harus ditetapkan Tersangka, di Tangkap dan di Tahan dan secara bersamaan perkara ini di naik kan hingga ke Pengadilan meskipun dalam berkas yang terpisah, karena Alat Bukti serta Saksi-Saksi sudah lebih dari cukup dan Zulpan juga berharap agar pihak Polsek Tambang dapat segera menarik unit mobil miliknya dari tangan penadah dan disita untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, ujarnya kepada awak media.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
  • Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
  • Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
  • AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
  • Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    02 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    03 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    04 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    05 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    06 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    07 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
    08 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
    09 Samuel siriwa Pj Bupati Hadir Di Anugrah Sakip A ward 2024 Pemerintah Kabupaten Jaya Pura
    10 Muhammad Jamaah S.H, Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi
    11 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PROVINSI MALUKU
    12 Anggota DPD RI Eka Kristina Yeimo Berharap Berkontribusi Di Bidang Pendidikan Dan Agama
    13 Polres Sergai Amankan Kegiatan Tatap Muka Calon Bupati Nomor Urut 1 di Dua Lokasi
    14 Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Hijau Polres Sergai Berlangsung Dengan Penuh Hikmat
    15 DALAM KONDISI HUJAN, WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA
    16 Presiden Jokowi Menyaksikan Final Race MotoGP 2024 di Mandalika"Didampingi Panglima TNI dan Kapolri
    17 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab dari Wakapolres Kepada Kompol Mukmin Rambe
    18 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI PANGDAM XV/PATTIMURA
    19 Walaupun Suasana Hujan, Kedatangan Ketum Grip disambut Ribuan Anggota dan disuguhkan dengan Tarian Sekapur Sirih
    20 Ketum DPP GRIB Jaya H. Hercules Menyerahkan Bendera Pusaka ke Hairul Amri Preastio sebagai Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Jambi
    21 Polres Sergai Berhasil Kawal Oil Palm Marathon 2024, 1.200 Peserta Semarakkan Ajang Lari di Perkebunan Kelapa Sawit PT Fajar Agung Kebun Beng Abing
    22 Danrem 031/WB Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BKKBN Dan Baznas Provinsi Riau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik