Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Kelontong Seberang Transmart
Minggu, 23-06-2024 - 10:26:02 WIB
JAMBI - opsinews.com- Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan cara menusuk perut korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama di Seberang Supermarket Transmart tepatnya di Toko Kelontongan 1x24 jam, The hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 02:00 WIB.
Korban MRM, di bawa ke RS Siloam,
Korban mengalami luka tusukan di bagian perut.
Mendapat laporan kejadian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dan di Backup oleh Team Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin SH, gerak cepat melakukan melakukan Penyelidikan terhadap para pelaku dan Profiling data Pelaku berdasarkan petunjuk dari CCTV di TKP yang sudah Viral di Akun-akun Media Sosial Instagram Jambi.
Tidak butuh waktu lama, 3 (tiga) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan berhasil diamankan.
Ada tiga orang yang ditangkap oleh polisi. Mereka berinisial UB (27) warga Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, YS (34) warga kelurahan Beringin Kecamatan Pasar; dan RW (24) warga Kelurahan Payolebar Kecamatan Jelutung.
UB berhasil ditangkap sekira pukul 14:00 WIB di daerah Marene, Sabtu (22/6/2024) dan dari UB lah polisi berhasil melacak keberadaan 2 pelaku lainnya.
Dapati Informasi dari UB, Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku YS dan RW yang sempat kabur dari pengejaran, YS dan RW ditangkap di Pulau Pandan, sekira pukul 16:00 WIB.
selanjutnya Team Gabungan segera membawa 3 (tiga) orang Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Jambi Selatan guna Penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti berbentuk fisik yang diamankan Polisi diantaranya, SPM R2 Honda Verza Warna Silver tanpa Plat Nomor, 3 (tiga) bilah Sajam masing-masing jenis 2 (dua) pisau dan 1 (satu) badik,1 (satu) buah Topi dan 3 (tiga) buah Jaket.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat hukum pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.
Yohanna N
Komentar Anda :