Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Praktisi Hukum Fredy Simanjuntak SH.MH Minta Kapolres Batu Bara Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dib
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi
Sabtu, 22-06-2024 - 10:58:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Batu Bara, Sumut. OPSINEWS.COM - Kapolres Batu Bara akan atensi kasus dugaan kejahatan tindakan Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur inisial RA (9) yang terjadi di Jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib lalu.

“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi dan kita harus memberikan keadilan terhadap korban kekerasan fisik anak dibawah umur” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH, kepada wartawan seputar kasus kekerasan terhadap korban anak di bawah umur, Kamis (20/6/2024) diruang kerjanya.

Keluarga korban kasus kekerasan anak inisial RA saat di konfirmasi oleh Awak Media, Kamis (20/6/2024), RA yang masih menduduki sekolah dasar kelas.3 itu merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa bernama Abdul Mutolib (65).

Ayah korban bernama Jalaluddin, sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Kami orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah tiga bulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara,” ucap Jalaluddin.

Jalaluddin juga mengkhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, Abdul Mutolib selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.

“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Praktisi Hukum Dr.Freddy Simanjuntak SH.MH angkat bicara, ia mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Menurutnya Dr. Freddy Simanjuntak, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap Abdul Mutolib (65). yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya melalui telepon seluler miliknya kepada wartawan Opsinews.com Jumat (21/6/2024)

Sebab itu, Freddy Simanjuntak meminta pihak Polres Batu Bara mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap Abdul Mutolib yang sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.

“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Freddy Simanjuntak mengakhiri.

Pemberitaan sebelumnya berjudul : Abdul Mutolib Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum, “Korban Trauma dan Terancam Putus Sekolah”. (Mendrova/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
  • Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
  • Jadi Narasumber Dalam Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolres Sergai Sampaikan Kepada Semua Pihak Untuk ciptakan Pemilu damai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
    02 Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
    03 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
    04 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
    05 Jadi Narasumber Dalam Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolres Sergai Sampaikan Kepada Semua Pihak Untuk ciptakan Pemilu damai
    06 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
    07 Sungguh Luar Biasa Kampanye Keenam di Tuah madani, Pandapotan: Pililah No 4 yang Tak Korupsi dan Orangnya Agamis
    08 Inilah Oknum Camat Bangkinang Bersikap Angkuh Puluhan Orang Wartawan Blokir Whatshap, Pj Bupati Kampar di Minta Evaluasi Oknum Camat Tersebut
    09 Pj. Mamberamo Tengah, Manogar Sirait, Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Negara, Masyarakat Minta Ganti Masa Waktu Habis.
    10 Turut Berduka Cita, Polres Sergai Melakukan Kunjungan Takziah Ke Rumah Duka Atas Meninggalnya Istri Dari Aiptu Hafiz Daulay
    11 Pilih Edinatar Ayah Kita, Bersih dan Amanah Calon Pemimpin Pekanbaru Mengedepankan Nilai-Nilai Agama dan Bermartabat
    12 Wapres RI Apresiasi PJ Walikota Tebing Tinggi Atas Penghargaan Terbaik 3 Indonesia SDGs Action Awards 2024
    13 Polres Sergai Gelar Patroli KRYD, Cegah Aksi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polsek Perbaungan
    14 Makodim 0301 Pekanbaru Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Demi Kepentingan Bersama
    15 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    16 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    17 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    18 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    19 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    20 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    21 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
    22 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik