Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Praktisi Hukum Fredy Simanjuntak SH.MH Minta Kapolres Batu Bara Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dib
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi
Sabtu, 22-06-2024 - 10:58:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Batu Bara, Sumut. OPSINEWS.COM - Kapolres Batu Bara akan atensi kasus dugaan kejahatan tindakan Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur inisial RA (9) yang terjadi di Jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib lalu.

“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi dan kita harus memberikan keadilan terhadap korban kekerasan fisik anak dibawah umur” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH, kepada wartawan seputar kasus kekerasan terhadap korban anak di bawah umur, Kamis (20/6/2024) diruang kerjanya.

Keluarga korban kasus kekerasan anak inisial RA saat di konfirmasi oleh Awak Media, Kamis (20/6/2024), RA yang masih menduduki sekolah dasar kelas.3 itu merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa bernama Abdul Mutolib (65).

Ayah korban bernama Jalaluddin, sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Kami orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah tiga bulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara,” ucap Jalaluddin.

Jalaluddin juga mengkhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, Abdul Mutolib selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.

“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Praktisi Hukum Dr.Freddy Simanjuntak SH.MH angkat bicara, ia mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Menurutnya Dr. Freddy Simanjuntak, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap Abdul Mutolib (65). yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya melalui telepon seluler miliknya kepada wartawan Opsinews.com Jumat (21/6/2024)

Sebab itu, Freddy Simanjuntak meminta pihak Polres Batu Bara mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap Abdul Mutolib yang sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.

“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Freddy Simanjuntak mengakhiri.

Pemberitaan sebelumnya berjudul : Abdul Mutolib Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum, “Korban Trauma dan Terancam Putus Sekolah”. (Mendrova/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 022/PT Diwakili Kapten Inf C.H. Limbong Sambangi Panti Jompo Anugrah
  • Polres Sergai Gelar Senam Mega Power Transformation Challange Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sumut
  • JAM-Intelijen" Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten
  • Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan JUM'AT CURHAT dan Colling System
  • Lima Tokoh Nasional dari Nias dalam Sejarah Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 022/PT Diwakili Kapten Inf C.H. Limbong Sambangi Panti Jompo Anugrah
    02 Polres Sergai Gelar Senam Mega Power Transformation Challange Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sumut
    03 JAM-Intelijen" Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten
    04 Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan JUM'AT CURHAT dan Colling System
    05 Lima Tokoh Nasional dari Nias dalam Sejarah Indonesia
    06 Danrem 022/PT Pimpin Rapat Upaya Penyelamatan Ekosistem Danau Toba
    07 Umar Bukan Ketua Umum Organisasi AWB Karna Belum Mempunyai Legalitas" Nama AWB Hanya di Gunakan Saat Saat Aksi
    08 Polsek Siak hulu Patroli Cek Lokasi Tanah Urug Warga Mendukung Demi Menjaga Kelestarian Lingkungan
    09 KASI PENKUM KEJATI MALUKU IKUTI ZOOM PENILAIAN INDEKSASI SP4N-LAPOR
    10 Lahan Parkir Dtatus Quo, RS Mitra di Demo massa
    11 Korem 031 WB Gelar Apel Penyerahan Pasukan dan Tongkat Wira Bima
    12 Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sergai Dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon H.R. Sitepu SIK, MH
    13 JAM PIDUM Inisiasi Kolaborasi dengan OJK dan BAPPEBTI dalam Tata Kelola Barang Bukti Asep Kripto pada Perkara Pidana
    14 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong
    15 Sat Pol PP Kota Jambi, PT Ocean/PT Kerinci Toba Saat Ini Dalam Tahap Pengawasan (Wasmatlitrik)
    16 Deklarasi Damai Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2024-2029 di Kota Tua Batavia
    17 KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
    18 Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Danrem dan Asops Kasdam I/BB Termasuk Danrem 031/WB
    19 Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S) Dr. FREDDY SIMANJUNTAK Desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat
    20 Belum Kering Keringat Atlit Tebing Tinggi Peraih Medali PON XXI 2024, Pj Walikota Berikan Tali Asih
    21 KPU Nisel Tetapkan Paslon Bupati Nomor Urut 2, Firman dan Robert Ucapkan Puji Syukur dan Terimakasih Kepada Masyarakat Nisel
    22 Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, Kapolsek Panganen Hampir Tiap Hari Giat Patroli di SPBU Bersama Forkopincam
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik