Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi
Jumat, 21-06-2024 - 13:52:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi –opsinews.com- Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial BT dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024. Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh BT. “BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye. LSM Mappan mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa BT memiliki jenjang pendidikan yang baik. “Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelar tersebut. Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan BT menggunakan gelar S.Pd.i. “Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan BT didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, BT diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya. “Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki BT,” kata Hadi.

Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda BT. Menurut Hadi, BT seharusnya diwisuda pada 7 November 2013, namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta. “Ini tidak sesuai dan menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan BT dengan nomor seri ijazah yang tercantum. “Nama BT dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi, menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Mappan menduga BT melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, BT bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. “Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” ujar Hadi.

Yohanna N




 
Berita Lainnya :
  • Austria Raih Kemenangan Krusial 3-2 Lawan Belanda di Piala Eropa 2024
  • Olahraga Bersama TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi, Pemkab Bengkalis Siap Jaga Solidaritas
  • BUPATI KAB. INHIL TIDAK HADIR DI PN. TEMBILAHAN TERKAIT GUGATAN PERDATA ABDUL SAMAD
  • Bupati Sergai kukuhkan dan Serahkan Keputusan Tentang Perpanjangan Masa keanggotaan BPD Se Kabupaten Sergai
  • Informasi yang di duga Judi Togel di Balam Masih Simpang Siur , Catatan Arisan yang ada di Atas Meja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Austria Raih Kemenangan Krusial 3-2 Lawan Belanda di Piala Eropa 2024
    02 Olahraga Bersama TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi, Pemkab Bengkalis Siap Jaga Solidaritas
    03 BUPATI KAB. INHIL TIDAK HADIR DI PN. TEMBILAHAN TERKAIT GUGATAN PERDATA ABDUL SAMAD
    04 Bupati Sergai kukuhkan dan Serahkan Keputusan Tentang Perpanjangan Masa keanggotaan BPD Se Kabupaten Sergai
    05 Informasi yang di duga Judi Togel di Balam Masih Simpang Siur , Catatan Arisan yang ada di Atas Meja
    06 Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan Penanaman Pohon dan Pembagian Bibit Tanaman Pangan di Desa Sei Nagalawan Sergai
    07 EES Pelaku Judi Tebak Angka Jenis Sidney Warga Kebun Sayur Sei Bamban di Tangkap Satreskrim Polres Sergai
    08 Miris, Hingga Detik Ini Belum Ada Keseriusan Pemkot Jambi Menyelesaikan Persoalan SDN 212
    09 Kodim 0313/KPR. Gencarkan Komunikasi Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Anti Judi Online
    10 Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika Pimpin Rapat Anev
    11 Lokakarya Sentul UMKM Perempuan Tanguh Di tengah Bencana
    12 HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Ziarah dan Tabur Bunga di Pusara Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi
    13 Bupati Sergai Minta Tenaga Administrasi Sekolah Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
    14 Kasad TNI: Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online
    15 Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Kelontong Seberang Transmart
    16 HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Pertandingan Berbagai Cabang Olahraga Khususnya Para Generasi Muda
    17 Pembangunan Gedung Kantor Satlantas Polres Sergai, Kapolda Sumut Lakukan Peletakan Batu Pertama
    18 Kadis LH Suwandi Turun Langsung Bersih Bersih Kota Bagansiapiapi
    19 Polres Bersama KBPP Polri Resor Tebing Tinggi Bagikan Paket Sembako ke Purnawirawan Dan Warakauri
    20 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi
    21 Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi
    22 Bupati Darma Wijaya Hadiri Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Gedung Kantor Satlantas Polres Sergai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik