Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Selain Gaji, Ketua MA Kini Dapat Honor Per Perkara yang Diadili
Senin, 23-08-2021 - 13:49:37 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dengan PP ini, maka setiap hakim agung dan hakim konstitusi akan diberi honorarium per perkara yang diadilinya. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bila setahun hakim agung mengadili 20 ribuan perkara, jumlahnya fantastis!

"Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang dikutip detikcom, Senin (23/8/2021).

Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi diberikan honorarium dalam hal:

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu.

Demikian juga di MK, honor juga ditentukan besarannya sesuai Peraturan Sekjen MK. Selain itu, Gugus Tugas di MK juga mendapat tambahan honor.

"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi Pasal 13 C.

Untuk perkara yang hakim agungnya mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan. Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.

"Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," demikian penjelasan PP tersebut.

Lalu berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung?

Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2020, pada tahun 2020 lalu MA mengadili sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada, 20.761. Bila satu perkara diberi honor Rp 100 ribu, tinggal dikalikan jumlah honor per perkara nantinya.

Jumlah di atas di luar gaji hakim agung-hakim konstitusi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, disebutkan Ketua MA-Ketua MK mendapat penghasilan Rp 121 juta per bulan, Wakil Ketua MA-MK Rp 77 juta per bulan dan hakim agung-hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.

sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik