Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tolak Dua Kali Main Akhirnya Nyawa Melayang
Merasa Masih Belum Puas Minta Tambah Dua kali Pria ini Nekat Habisi Nyawa Wanita Kencannya yang Baru dikenal Lewat Aplikasi Hijau
Minggu, 16-06-2024 - 16:30:14 WIB
TERKAIT:
   
 

POLRESTA JAMBI, opsinews.com- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-40/VI/2024/SPKT III/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi, telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi di Kosan Sinar berkah kamar no.13 yang beralamat di Jalan serunai malam 3 Rt.11 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wib yang dilakukan oleh pelaku inisial DRP Jenis kelamin Laki-laki umur 19 Tahun Alamat Dusun Kali Aro Rt.05 Rw.01 Kelurahan Pematang Gajah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terhadap Korban Inisial FH Jenis kelamin perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, mengatakan; Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Jambi di Back up Unit Resmob Polda Jambi, melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku, sampai pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib Tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya (mamak tirinya) di daerah Koto Boyo Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, atas bekal informasi tersebut kemudian Tim Gabungan langsung mengejar Pelaku ke Koto Boyo dan disana Pelaku berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya; 1 (satu) Helai baju Tank Top warna hitam milik Korban. 1 (satu) unit SPM Honda merk Vario warna hitam (sarana pelaku). Pecahan keramik (alat bantu yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan). Bangkai HP merk OPPO milik Korban. 1 (satu) buah Palu (alat yang digunakan untuk merusak HP korban). 1 (satu) unit HP merk Realme 5 Pro warna hitam milik THIO (kartu HP korban sempat dipindahkan ke HP milik THIO tersebut). 1 (satu) helai baju kaos warna hitam milik pelaku. 1 (satu) helai Hodi merk Celcius warna hitam milik pelaku. 1 (satu) helai celana jeans warna biru milik pelaku. 1 (satu) unit HP infinix smart 7 warna hitam. 1 (satu) buah puntung rokok Mustang.

Selanjutnya, Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah; Pelaku sakit hati karena perjanjian kencan melalui aplikasi "Michat" durasinya lebih kurang 1 jam sebesar Rp.400.000,- baru sekali maen dan pelaku minta tambah maen sekali lagi, korban  menolak dan minta tambah uang sebesar Rp.100.000,- lagi. Atas kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jonto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara selama lamanya 15 Tahun.

Yohanna N




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Sergai Minta Tenaga Administrasi Sekolah Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
  • Lokakarya Sentul UMKM Perempuan Tanguh Di tengah Bencana
  • HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Ziarah dan Tabur Bunga di Pusara Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi
  • Kasad TNI: Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online
  • Kecam Tindakan Oknum Wartawan yang Mengaku Dari Organisasi PWI, Beking Gudang CPO Ilegal di Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Sergai Minta Tenaga Administrasi Sekolah Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
    02 Lokakarya Sentul UMKM Perempuan Tanguh Di tengah Bencana
    03 HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Ziarah dan Tabur Bunga di Pusara Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi
    04 Kasad TNI: Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online
    05 Kecam Tindakan Oknum Wartawan yang Mengaku Dari Organisasi PWI, Beking Gudang CPO Ilegal di Dumai
    06 Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Kelontong Seberang Transmart
    07 HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Pertandingan Berbagai Cabang Olahraga Khususnya Para Generasi Muda
    08 Pembangunan Gedung Kantor Satlantas Polres Sergai, Kapolda Sumut Lakukan Peletakan Batu Pertama
    09 Kadis LH Suwandi Turun Langsung Bersih Bersih Kota Bagansiapiapi
    10 Polres Bersama KBPP Polri Resor Tebing Tinggi Bagikan Paket Sembako ke Purnawirawan Dan Warakauri
    11 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi
    12 Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi
    13 Pangdam II/Sriwijaya Meresmikan Program Bantuan Bedah RTLH Bagi Masyarakat
    14 Abdul Mutolib Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum, Korban Trauma dan Terancam Putus Sekolah
    15 Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Kunjungi Rumah Duka Orang Tua Pimpinan Media opsinews.com
    16 Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Desa Cempedak Lobang, Tempo 25 Menit Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Firdaus
    17 Sekda Rohil Sembelih Hewan Kurban 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
    18 AKBP Oxy Yudha Pratesta Sik Resmi Buka Turnamen Tujuh cabang olahraga Memperebutkan Piala Kapolres Sergai
    19 Bali Pelaku Pencurian di Rumah Elpan Setiawan di Amankan Unit Reskrim Polsek Firdaus
    20 Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Pemotongan Hewan Kurban Bersama Pj. Walikota Dr. Moettaqien Hasrimi S.STP, M.Si
    21 Sholat Idul Adha 1445 H di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Berlangsung Penuh Khidmat
    22 Kaperwil Sumut Mengucapkan : Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Orang Tua Kandung Owner PT Opsi Jelita Pers Yusman Gea
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik