Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penetapan Tersangka di Kepolisian Sebagai Sub Sistim Dalam Sistim Peradilan Pidana
Kamis, 13-06-2024 - 18:47:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tidak asing lagi mendengar istilah penetapan tersangka,dalam hal tersebut terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan atas laporan ataupun pengaduan yang masuk,dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila dilihat dari definisi penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya ternyata didalam penyelidikan dan penyidikan terdapat Pasal 65-71 KUHP terdapat frasa Concursus realis yaitu terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan,dan masing- masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).Dan juga frasa Concursus Idealis,yaitu berbarengan peraturan,dimana dari dari satu perbutan yang dilakukan oleh pelaku terdapat beberapa peraturan yang dilanggar, untuk itu pada tahapan yang sangat kompleksitas ini dibutuhkan pemahaman dan kejelian daripada penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum.

Lebih Ianjut,pasal 55 KUHAP Menjelaskan tersangka adalah  seseorang dalam tindak
pidana tersebut adalah sebagai mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan.
turut melakukan,menjanjikan sesuatu untuk melakukan,yang memberi bantuan tindak
pidana,yang memberikan sarana dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana.
Didalam KUHAP pasal 184  Mengatur dengan terang apa itu alat bukti yang sah
diantaranya;keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa.dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup serta berkesesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangkalah pelaku suatu tindak pidana.

Tidak hanya sampai pada penetapan tersangka saja,selanjutnya penyidik  melakukan upaya paksa kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berguna  untuk memudahkan proses hukum.

lebih lanjut,Pasal 21 ayat 4 poin a KUHAP secara implisit menjelas kan terkait syarat
subjektif dan objektif untuk tersangka dapat dilakukan penahanan,bahwa dikatakan
penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan
tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberi bantuan dalam hal tindak pidana
itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,

Poin b,juga menjelaskan
tindak pidana dapat juga dilakukan upaya paksa penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296,pasal 335 ayat 1,pasal 351 ayat 1,pasal 353 ayat 1, pasal 371, 378,379a 453,454,455,459, 480,506 dan selanjutnya yang dijelaskan pada KUHAP.Dalam sub sistem peradilan pidana seringkali ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan urutan-nya namun pada prinsipnya dalam sub sistem tersebut adah bertujuan untuk menjadi terang suatu tindak pidana.(kumbang)

(penulis:Hasran Irawadi Sitompul)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik