Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penetapan Tersangka di Kepolisian Sebagai Sub Sistim Dalam Sistim Peradilan Pidana
Kamis, 13-06-2024 - 18:47:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tidak asing lagi mendengar istilah penetapan tersangka,dalam hal tersebut terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan atas laporan ataupun pengaduan yang masuk,dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila dilihat dari definisi penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya ternyata didalam penyelidikan dan penyidikan terdapat Pasal 65-71 KUHP terdapat frasa Concursus realis yaitu terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan,dan masing- masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).Dan juga frasa Concursus Idealis,yaitu berbarengan peraturan,dimana dari dari satu perbutan yang dilakukan oleh pelaku terdapat beberapa peraturan yang dilanggar, untuk itu pada tahapan yang sangat kompleksitas ini dibutuhkan pemahaman dan kejelian daripada penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum.

Lebih Ianjut,pasal 55 KUHAP Menjelaskan tersangka adalah  seseorang dalam tindak
pidana tersebut adalah sebagai mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan.
turut melakukan,menjanjikan sesuatu untuk melakukan,yang memberi bantuan tindak
pidana,yang memberikan sarana dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana.
Didalam KUHAP pasal 184  Mengatur dengan terang apa itu alat bukti yang sah
diantaranya;keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa.dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup serta berkesesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangkalah pelaku suatu tindak pidana.

Tidak hanya sampai pada penetapan tersangka saja,selanjutnya penyidik  melakukan upaya paksa kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berguna  untuk memudahkan proses hukum.

lebih lanjut,Pasal 21 ayat 4 poin a KUHAP secara implisit menjelas kan terkait syarat
subjektif dan objektif untuk tersangka dapat dilakukan penahanan,bahwa dikatakan
penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan
tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberi bantuan dalam hal tindak pidana
itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,

Poin b,juga menjelaskan
tindak pidana dapat juga dilakukan upaya paksa penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296,pasal 335 ayat 1,pasal 351 ayat 1,pasal 353 ayat 1, pasal 371, 378,379a 453,454,455,459, 480,506 dan selanjutnya yang dijelaskan pada KUHAP.Dalam sub sistem peradilan pidana seringkali ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan urutan-nya namun pada prinsipnya dalam sub sistem tersebut adah bertujuan untuk menjadi terang suatu tindak pidana.(kumbang)

(penulis:Hasran Irawadi Sitompul)




 
Berita Lainnya :
  • HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Ziarah dan Tabur Bunga di Pusara Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi
  • Kasad TNI: Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online
  • Kecam Tindakan Oknum Wartawan yang Mengaku Dari Organisasi PWI, Beking Gudang CPO Ilegal di Dumai
  • Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Kelontong Seberang Transmart
  • HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Pertandingan Berbagai Cabang Olahraga Khususnya Para Generasi Muda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Ziarah dan Tabur Bunga di Pusara Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi
    02 Kasad TNI: Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online
    03 Kecam Tindakan Oknum Wartawan yang Mengaku Dari Organisasi PWI, Beking Gudang CPO Ilegal di Dumai
    04 Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Kelontong Seberang Transmart
    05 HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Pertandingan Berbagai Cabang Olahraga Khususnya Para Generasi Muda
    06 Pembangunan Gedung Kantor Satlantas Polres Sergai, Kapolda Sumut Lakukan Peletakan Batu Pertama
    07 Kadis LH Suwandi Turun Langsung Bersih Bersih Kota Bagansiapiapi
    08 Polres Bersama KBPP Polri Resor Tebing Tinggi Bagikan Paket Sembako ke Purnawirawan Dan Warakauri
    09 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi
    10 Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi
    11 Pangdam II/Sriwijaya Meresmikan Program Bantuan Bedah RTLH Bagi Masyarakat
    12 Abdul Mutolib Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum, Korban Trauma dan Terancam Putus Sekolah
    13 Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Kunjungi Rumah Duka Orang Tua Pimpinan Media opsinews.com
    14 Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Desa Cempedak Lobang, Tempo 25 Menit Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Firdaus
    15 Sekda Rohil Sembelih Hewan Kurban 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
    16 AKBP Oxy Yudha Pratesta Sik Resmi Buka Turnamen Tujuh cabang olahraga Memperebutkan Piala Kapolres Sergai
    17 Bali Pelaku Pencurian di Rumah Elpan Setiawan di Amankan Unit Reskrim Polsek Firdaus
    18 Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Pemotongan Hewan Kurban Bersama Pj. Walikota Dr. Moettaqien Hasrimi S.STP, M.Si
    19 Sholat Idul Adha 1445 H di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Berlangsung Penuh Khidmat
    20 Kaperwil Sumut Mengucapkan : Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Orang Tua Kandung Owner PT Opsi Jelita Pers Yusman Gea
    21 Nuncep Pencuri Sepeda Motor Milik Sri Hasibuan, di Ringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu
    22 Bupati Rohil resmikan Vihara Setya Kirti di Kota Panipahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik