Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
GUGATAN PERDATA ABDUL SAMAD TERHADAP BUPATI INHIL Dkk TELAH TERDAFTAR DI PN TEMBILAHAN
Rabu, 12-06-2024 - 21:08:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. Opsinews.com-Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum Abdul Samad membenarkan bahwa Gugatan Keperdataan tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Kab. Indragiri Hilir, Kepala BPN Inhil, Ketua DPRD Inhil dan 8 orang warga sipil lainnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tembilahan, ia benar tadi siang telah kami daftarkan Gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Tembilahan dan sudah dibayar persekot ongkos perkara, hanya tinggal menunggu No Reg Perkara dan Panggilan untuk menghadiri persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan, ujar Freddy kepada awak media di Kantor Hukum nya.

Secara fisik diatas objek tanah terperkara milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Pemda Kab. Inhil gedung DPRD  Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh warga sipil lainnya dan pendirian plang nama pemberitahuan kepemilikan tanah oleh Pemda Inhil berikut dengan keberadaan 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama 8 orang warga sipil lainnya.

Freddy menyesalkan tentang Keberadaan Surat Peringatan dari Pj. Bupati Indragiri Hilir sampai 3 kali ditujukan kepada ABDUL SAMAD agar membongkar secara mandiri bangunan rumah tinggal dan plang Pemberitahuan di atas tanah milik ABDUL SAMAD Jl. Subrantas, Tembilahan satu hamparan dengan bangunan Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, sebab Surat Peringatan tersebut merupakan salah satu bentuk arogansi kekuasaan dan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan dugaan perampasan Hak Atas Objek Tanah yang justru dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terhadap harta benda rakyatnya, sementara secara logika hukum Pemkab Inhil bukanlah selaku pemilik tanah tersebut sebab dasar kepemilikannya hanya berupa Sertipikat Hak Pakai bukan Sertipikat Hak Milik.

Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhi, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Freddy mengajak Pemkab Inhil dan Pihak terkait lainnya untuk menahan diri dan menghargai proses hukum persidangan yang sgera dalam waktu dekat dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan jangan sekali kali gegabah melakukan tindakan tegas sebagaimana Surat Peringatan yg sampai 3 kali diberikan ke client saya Abdul Samad untuk membongkar bangunan rumah tinggal milik client kami dan pembongkaran terhadap papan plang Pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara, yang mengarah kepada Perbuatan kriminal Tindak Pidana tentang Pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” dan ditegaskan pula di dalam Pasal 37 ayat (1) “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Kantor Hukum saya telah mengirimkan 2 kali Somasi/Teguran  yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hilir sebagai tanggapan surat dari Pemkab Inhil dan di dalam Somasi kami tersebut meminta secara mandiri agar Pemkab Inhil membongkar/mencabut Plang Pemberitahuan yang didirikan Pemkab Inhil persis dipasang depan rumah ABDUL SAMAD dan menutupi Plang Pemberitahuan yang tertempel di dinding rumah ABDUL SAMAD dan kalau Pemkab Inhil tidak mengindahkan atau tidak mentaati Somasi tersebut, maka dipastikan ABDUL SAMAD beserta keluarganya akan menempuh jalur hukum Pidana dan melaporkan permasalahan ini kepada Presiden RI, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI serta instansi terkait lainnya.

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Untuk diketahui bersama, tahun 2007 BPN Kab. Inhil telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut, itu artinya kan Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu trrjadinya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau dan juga mantan anggota DPRD Prov. Riau.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H salah seorang Penasihat Hukum Abdul Samad menuturkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Peradilan TUN tidak berwenang mengadili dianggap menyesatkan, kabur dan menciderai rasa keadilan karena sebelumnya sudah melewati Proses Hukum ditingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dimana terkait Kompetensi Mengadili tersebut tidak dipermasalahkan, namun Putusan MA ini tetap kami Hormati dan yang pasti bahwa kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Penggugat Abdul Samad sudah Menang 2 kali sebelumnya di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, ungkapnya kepada awak media.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik