Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dakwaan Dibatalkan MA,Tim Hukum Minta Dosen UIN Suska Riau Non Aktif Benny Sukma Negara Dibebaskan
Kamis, 06-06-2024 - 13:52:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tim penasehat Hukum Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang SH,.MH,.CPL Afriadi Andika, SH,.MH,Rifalda,Rafita,SH sampaikan pres Rilis tentang kasus Dosen UIN Suska Riau non aktif,Benny Sukma Negara yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dakwaannya dibatalkan Mahkamah Agung.

"Info ini diterima langsung dari web info kepaniteraan Mahkamah Agung,dimana sebelumnya memori masuk hari Jumat tanggal 20 April 2024 dan tanggal distribusi hari Rabu 15 mei 2024,tulis tim penasehat hukum melalui Pesan WhatsApp kemaren.

Alhamdulillah Memori Kasasi di kabulkan MA (Mahkamah Agung) dimana upaya hukum yang dilakukan dikabulkan dengan amar putusan sebagai berikut:

Kasasi Terdakwa Batal Judex factie,diadili sendiri,Dakwaan Batal demi hukum"

Nomor perkara kasasi : 3282K/Pir.sus/2024 saat ini dalam proses minutasi ke PN Pekanbaru,Artinya putusan ini sudah inkracht dan harus segera dilaksanakan segera untuk mengeluarkan klien kami Benny Sukma Negara,ST,.MT dari tahanan.Demikian disampaikan YPS Law Office Tim Penasihat Hukum Benny Sukma Negara,ST,.MT (5 Juni 2024)

Sebelum sudah dilansir HarianSinggalang co.id jumat Oktober 2023.dengan judul berita"Benny Sukma Negara divonis Dosen UIN Suksa Non Aktif Benny Sukma Divonis 2 Tahun Penjara

4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,Jumat (6/10/2023) Benny Sukma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jaringan internet di UIN Suska Riau.

"Terdakwa Benny Sukma Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata Salomo Ginting selaku hakim ketua.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta,dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 2 bulan,"ujarnya lagi.

Selanjutnya hakim sidang mengatakan penetapan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari awal terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwah tetap berada dalam tahanan.Atas putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan,kuasa hukum Benny Sukma,Yudhia Perdana Sikumbang,Afriadi Andika dan Rifalda Rafita menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kita pikir-pikir dulu yang mulia," sebut Rifalda Rafita.Selanjutnya hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JP) bagaimana sikapnya.

"Kita pikir-pikir juga yang mulia," tutup.Atas jawaban dari Kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir, Hakim Salomo Ginting memberikan waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang ini.

"Diberikan waktu 7 hari, jika tidak mengajukan apapun, dianggap menerima putusan,"tutup Hakim.Sebelumnya,perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.Dimana saat itu,UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820 WTL-1H10000/2020,tanggal 02 Januari 2020.Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000 / WTL-1H10000 / 2020,Nomor UN.04 / R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun, hingga berita ini dilansir, pihak PN Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik