Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dakwaan Dibatalkan MA,Tim Hukum Minta Dosen UIN Suska Riau Non Aktif Benny Sukma Negara Dibebaskan
Kamis, 06-06-2024 - 13:52:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- opsinews.com-Tim penasehat Hukum Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang SH,.MH,.CPL Afriadi Andika, SH,.MH,Rifalda,Rafita,SH sampaikan pres Rilis tentang kasus Dosen UIN Suska Riau non aktif,Benny Sukma Negara yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dakwaannya dibatalkan Mahkamah Agung.

"Info ini diterima langsung dari web info kepaniteraan Mahkamah Agung,dimana sebelumnya memori masuk hari Jumat tanggal 20 April 2024 dan tanggal distribusi hari Rabu 15 mei 2024,tulis tim penasehat hukum melalui Pesan WhatsApp kemaren.

Alhamdulillah Memori Kasasi di kabulkan MA (Mahkamah Agung) dimana upaya hukum yang dilakukan dikabulkan dengan amar putusan sebagai berikut:

Kasasi Terdakwa Batal Judex factie,diadili sendiri,Dakwaan Batal demi hukum"

Nomor perkara kasasi : 3282K/Pir.sus/2024 saat ini dalam proses minutasi ke PN Pekanbaru,Artinya putusan ini sudah inkracht dan harus segera dilaksanakan segera untuk mengeluarkan klien kami Benny Sukma Negara,ST,.MT dari tahanan.Demikian disampaikan YPS Law Office Tim Penasihat Hukum Benny Sukma Negara,ST,.MT (5 Juni 2024)

Sebelum sudah dilansir HarianSinggalang co.id jumat Oktober 2023.dengan judul berita"Benny Sukma Negara divonis Dosen UIN Suksa Non Aktif Benny Sukma Divonis 2 Tahun Penjara

4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,Jumat (6/10/2023) Benny Sukma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jaringan internet di UIN Suska Riau.

"Terdakwa Benny Sukma Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata Salomo Ginting selaku hakim ketua.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta,dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 2 bulan,"ujarnya lagi.

Selanjutnya hakim sidang mengatakan penetapan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari awal terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwah tetap berada dalam tahanan.Atas putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan,kuasa hukum Benny Sukma,Yudhia Perdana Sikumbang,Afriadi Andika dan Rifalda Rafita menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kita pikir-pikir dulu yang mulia," sebut Rifalda Rafita.Selanjutnya hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JP) bagaimana sikapnya.

"Kita pikir-pikir juga yang mulia," tutup.Atas jawaban dari Kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir, Hakim Salomo Ginting memberikan waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang ini.

"Diberikan waktu 7 hari, jika tidak mengajukan apapun, dianggap menerima putusan,"tutup Hakim.Sebelumnya,perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.Dimana saat itu,UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820 WTL-1H10000/2020,tanggal 02 Januari 2020.Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000 / WTL-1H10000 / 2020,Nomor UN.04 / R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun, hingga berita ini dilansir, pihak PN Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik