Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Meskipun Sudah Dipolisikan,Debt Collector leasing PT Capela Multi Dana Pekanbaru Terkesan Kebal Hukum
Senin, 03-06-2024 - 05:57:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. opsinews.com-Tanpa rasa kemanusiaan, Debt Collector perusahaan leasing PT Capela multi Dana yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai Komplek Panin Sula No 6 B-7 B kota, pekanbaru,melakukan perampasan mobil warga secara paksa yang sedang diparkir didalam garasi rumah Delvi Rika Kumala di Jl raya Bangkinang desa Rimbo panjang perumahan madona permata hijau kabupaten Kampar rabu 20 September 2023

"Ada sekitar (5) Lima orang Debt Collector datang ke rumah saya mengambil mobil yang sedang parkir di garasi rumah,dengan merusak garasi rumah saya mereka (Debt Collector) langsung menarik mobil saya mengunakan mobil Derek,saat itu saya tidak berada dirumah,yang ada hanya anak saya yang masih bocah,kejadian tersebut sempat dilarang warga,namun mereka tidak peduli, justru diantara mereka diduga melakukan intimidasi terhadap anak saya yang baru berusia 10 tahun dengan cara membentak dan menyuruh anak saya masuk kedalam rumah,kemudian mereka mengunci pintu rumah saya dari luar.Akibat kejadian tersebut anak saya mengalami troma dan ketakutan jika melihat mobil lewat didepan rumah saya,sungguh kejam yang mereka lakukan,"ujar Delvi Rika Kumala

Lebih lanjut dikatakan Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547 JE,perampasan diduga terjadi karena menunggak angsuran.Saat hendak membayar dari pihak leasing menolak dengan alasan telah diblokir

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Delvi Rika Kumala ke Polda Riau Sesuai LP/8/393/X/2023/SPKT/Polda Riau 20 September 2023 dugaan Tindak Pidana Pencurian sesuai dalam Pasal 362,yang terjadi di Jl raya Bangkinang desa Rimbo panjang perumahan madona permata hijau kabupaten Kampar rabu Tanggal 20 September 2023.

laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke polres Kampar.Hampir 8 bulan belum jelas ujung pangkalnya,terkesan Debt Collector kebal hukum,sampai saat ini mobil tersebut belum dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak polres kampar,anehnya yang kita laporkan pencurian mobil,akan tetapi pihak polres kampar justru melakukan wawancara dengan terlapor dan akan melakukan diskusi dengan ahli Fidusia,sesuai surat Lampiran Memberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Bangkinang.Bersama ini kami beritahukan kembali bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan,penyidik telah melakukan langkah-
langkah sebagai berikut.Melakukan wawancara terhadap saksi diantaranya:
Alfitri,Abraham Natama Malau Tanta Sahputra.

Sedangkan terhadap terlapor pihak penyidik polres kampar juga Melakukan wawancara terhadap terlapor,1.Hendri 2.Andre Jones Hutagalung 3. Wilfris Harianja,Rencana Kegiatan Penyelidikan selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Ahli Fidusia,demikian surat SP2HP diterima pelapor dari polres Kampar.

Sementara itu Kapolri sudah memerintahkan  Polisi diseluruh Indonesia untuk Menangkap Semua Debt Collector Mata Elang,dilansir oleh Media ini Senin,25 Maret 2024 dengan judul;

𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐄𝐥𝐚𝐧𝐠

Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran,Perintah Kapolda,agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah,Debt Collector atau mata elang,Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/2024)

Iya juga mengatakan,bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan,bila ditemukan sajam segera Proses,bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan,agar tidak melakukan perampasan di jalan,ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan,tangkap,tahan,jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh,baik Perseorangan atau Leasing.Ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

HIMBAUAN PENGADILAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi/Polres atau Polsek terdekat ujarnya .

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal,Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt colector,Leasing, Tegasnya.

Viralkan!!!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/mata elang tegasnya.,

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan ujarnya.,

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999,Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen,Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia,alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing,lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum,Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah,merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau DebtCollektor,Mari Tertib Hukum Tegas Kapolri.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik