Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENGHENTIAN PENYIDIKAN LAPORAN POLISI SYAMSUL BAHRI DI POLDA RIAU TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU BERTOLAK BELAKANG DENGAN FAKTA HUKUM LAINNYA
Selasa, 28-05-2024 - 14:14:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau. opsinews.com-Syamsul Bahri, Seorang Warga Siak Hulu Kabupaten Kampar telah Melaporkan "S" ke Polda Riau yakni Mantan Anggota DPRD Kampar dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Laporan Polisi Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang sebelumnya diajukan dalam bentuk Surat Pengaduan Tertulis (dumas) tanggal 28 Maret 2022 kemudian ditingkatkan dalam bentuk Laporan Polisi tanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah hampir 2 tahun Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan ke awak media bahwa setelah melalui proses yang panjang lebih dari 2 tahun lamanya perkara ini ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau dan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 pihaknya menerima SURAT KETETAPAN dari penyidik tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor:Sp.Tap/05/IV/ RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 26 April 2024 berdasarkan hasil Puslabfor Polda Riau No.1159/DTF/2023 tanggal 11 September 2023.

Penghentian Penyidikan tersebut sangat bertolak belakang dengan  Pernyataan dari Mantan Camat Siak Hulu, Kab. Kampar, Prov. Riau Kurnia Zein sesuai dengan Surat Pernyataannya tanggal 08 April 2021 dan Kurnia Zein pun sdh pernah dimintai keterangan di Polda Riau dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi dan disuruh membubuhkan Tanda Tangannya beberapa kali dihadapan penyidik dan inti dari Surat Pernyataan tersebut adalah " Kurnia Zein tidak pernah menanda tangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Netra Wati dan Kawan-kawan dari kelompok karyawan BUMN/PLN Pekanbaru, dimana 6 persil diantaranya adalah milik Terlapor "S".

Kemudian selama lebih dari 2 tahun panjangnya proses penanganan perkara tersebut client kami sebagai Pelapor/Korban tidak pernah 1 kalipun mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau dan juga terhitung semenjak tanggal 28 Februari 2024 yaitu penyerahan Surat Kuasa dari Syamsul Bahri dan keluarganya ke Kantor Hukum kami, semenjak itu pula No. HP kami di blokir oleh oknum penyidik Aiptu Hendra.S.S.H., M.H dan AKP B.J Tanjung S.H dan kami tidak tahu apa penyebabnya dan apa pula maksud tujuannya sehingga menyulitkan bagi kami dalam kapasitas sebagai Penasihat Hukum Pelapor/Korban untuk melakukan hubungan komunikasi atau berkoordinasi dengan kedua penyidik tersebut untuk mempertanyakan sejauhmana perkembangan penanganan perkara namun untung saja kami masih bisa berkomunikasi dengan baik langsung dengan Pak Kasubdit 2 Ditreskrimum sehingga memudahkan komunikasi antara kami selaku Penasihat Hukum dengan pihak kepolisian, ujar Freddy .

Untuk itu setelah kami berkonsultasi dengan keluarga Syamsul Bahri, maka disepakati agar kami membuat surat Laporan/Pengaduan dan Mohon Keadilan kepada Bapak KAPOLRI melalui Kabareskrim Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri, ke Komnas HAM RI dan Kompolnas RI sekaligus mohon agar terhadap perkara ini diambil alih penanganan perkaranya lebih lanjut di tingkat Mabes Polri demi Hukum dan Keadilan.

Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zein dan atau Menggunakan Surat Palsu dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat oleh Keterangan Mantan Camat Siak Hulu yang namanya dicatut dalam SKT tersebut, ujar Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau dan mantan Anggota DPRD Prov. Riau periode tahun 1999-2004 kepada awak media.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik