Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Dugaan Penganiayaan Koki Sunda Sampaikan Surat Permohonan Pencekalan Ke polresta Pekanbaru
Minggu, 19-05-2024 - 14:54:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Melalui kuasa Hukumnya, Afriadi Andika SH.,MH.Korban Dugaan penganiayaan sampaikan perlindungan hukum dan pencekalan secara tertulis kepada kapolresta Pekanbaru.

Hal ini disampaikannya lantaran Terduga pelaku penganiayaan berdasarkan informasi yang didapat yakni: diduga Mis EM sebagai owner bukanlah WNI melainkan WNA dan akan melakukan keberangkatan ke Kuala Lumpur (Malaysia) atau setidaknya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Oleh karena itu,kami selaku kuasa hukum menyampaikan secara tertulis ke polresta Pekanbaru surat permohonan pencekalan dan perlindungan hukum sebagai berikut:

Bahwa dapat kami sampaikan Terlapor sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 yakni: A.n. Mis EM sebagai owner dan A.n.Dk (chef);

Bahwa klien kami telah membuat Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor A.n. Fauzan Darmansyah;

Bahwa adapun Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, adapun locus terjadi di Restoran Koki Sunda, Jl. Jend.Sudirman Kel.Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru-Prov.Riau;

Bahwa selaku Kuasa Hukum Klien Kami menyadari hingga tanggal 12 Mei 2024, belum ditetapkan status tersangka terhadap ke-dua Terlapor (A.n.Mis EM dan A.n.Dk). Hanya saja ditakutkan timbul hambatan dan/atau halangan dalam melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan serta Penyidikan kedepannya.

Bahwa sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8 PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan:

“Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Bahwa adapun alasan tambahan yang kami sampaikan yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf D PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan Pencegahan berakhir karena:

 “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan”

Bahwa menimbang proses hukum terhadap salah satu Terlapor A.n.Mis EM masih berlanjut dan belum dinyatakan selesai, serta di kwatirkan melarikan diri ke Luar Negeri sehingga menghambat proses Penyelidikan/Penyidikan;

Bahwa untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Cq.Kasat Reskrim Polres Pekanbaru untuk melakukan tindakan “Pencegahan” ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dibawah KEMENKUMHAM RI sebagaimana dimaksud pada PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021TENTANG TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN;

Demikian surat Permohonan Pencegahan/Pencekalan ini kami ajukan dengan sebenar-benarnya,untuk itu kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pekanbaru serta jajaran untuk menindaklanjuti permohonan ini.Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hingga berita ini dilansir,pihak terduga pelaku penganiayaan belum dapat dikonfirmasi(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik