Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
Senin, 13-05-2024 - 11:35:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Justice Collaboration (JC) atau mediasi yang dilakukan kedua bela pihak antara karyawan dan pimpinan Hoki Sunda Pekanbaru,Ahad (12/5/2024),di ruang Polresta Pekanbaru tidak membuahkan keputusan apa-apa akibat tidak adanya kata sepakat kedua bela pihak.

Apa yang diharapkan korban terhadap kejadian ini seperti minta haknya sebagai pekerja freelance dibayarkan tidak dipenuhi pimpinan Hoki Sunda, dan tawaran ganti rugi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak restaurant ternama di Pekanbaru itu juga tidak bisa diterima korban dan keluarga begitu saja.

Kuasa hukum korban Afriadi Andika SH MH kepada wartawan usai pertemuan menyebut, dengan tidak ditemukan kata sepakat kedua belah pihak dan salah satunya adalah kliennya maka pihaknya bertekad minta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini.

‘’Begitu juga rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja,sebab itu hak sebagai warga Negara.Kita siap hadapi,sebab kita tahu mereka (koki Sunda) ini saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-
pemberitaan yang dianggapnya miring tentang kasus ini,’’tegas lawyer muda ini.

Pihak pimpinan koki Sunda yang hadir saat mediasi ketika diminta keterangan wartawan tidak seorang pun bersedia memberikan penjelasan.’Mohon hargai kami Pak.Kami belum bisa berikan keterangan,nanti saja,’’elaknya sambil terus berlalu masuk ke ruang penyidik usai mediasi.

Kejadian ini terjadi terhadap seorang karyawan freelance atas nama F seharusnya diberikan teguran berupa potong gaji atau dipecat di tempat bekerja jika bersalah, sehingga ada kesan memanusiakan manusia didalam berniaga untuk menjaga branding restoran ternama.Seharusnya sebagai leader/ pimpinan mengambil sikap Arif dan bijaksana yaitu meminta maaf kepada pelanggan atas kejadian tersebut.

Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang,dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1juta seratus,”ujar Fauzan.
 
Tidak seharusnya menggunakan kekerasan, ditahan kartu identitas berupa KTP dan diganti dengan senilai Rp. 1.100.000. Diduga sudah jelas unsur tindak pidana telah terpenuhi penganiayaan 351 KUHP.

Sesuai Pasal 28A menjelaskan,setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.Didalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHPsengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan; menyebabkan rasa sakit; menyebabkan luka.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional,proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika,S.H,.M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.

Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.hingga berita ini dilansir,pihak pihak yang terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik