Pihak Polres Siak dan Polsek Minas Terkesan Tutup Mata dan Telinga
Soal Praktek Haram Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Nomor 14.286.675 Minas, ini Kata Ketua KNPI Riau
Jumat, 10-05-2024 - 00:19:22 WIB
SIAK- RIAU. OPSINEWS.COM-Terkait SPBU Nomor 14.286.675 Minas Yang masih bebas melangsir BBM Subsidi Jenis Solar, tekesan tak tersentuh Hukum, ini Kata Ketua KNPI Riau, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyampaikan hasil Investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Seluruh Wilayah Provinsi Riau. Salah satu SPBU Nomor 14.286.675 Minas, Kabupaten Siak, Kamis, 09/05/2024.
Kali ini, Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan Kemasyarakatan terbesar dan tertua itu menyampaikan hasil di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Siak.
Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Kapolres Siak benar-benar telah Lalai dan berhasil di Bodohi oleh sekelompok Mafia BBM, Bahkan hdl ini sudah sering di beritakan di media namun Pihak polres Siak dan Polsek Minas terkesan tutup mata dan tutup Telinga.Tegas Lareshen.
Terutama di Kawasan Kecamatan Kandis, yakni di Godang Kilometer 85, Aksi para Mafia benar-benar telah membuktikan, bahwa mereka berhasil mengecoh sekaligus membodohi Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah setempat, hingga akhirnya Kejahatan Minyak dan Gas (Migas) itu diketahui oleh Tim Satgas Anti Mafia BBM Bersubsidi DPD KNPI Provinsi Riau.
Informasi dilapangan ditemukan bahwa, Praktek Haram itu telah sangat Leluasa melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi. Berbagai Modus Operandi dilakukan mereka. Polanya sangat rapi, hingga akhirnya APH terkesan tidak mengetahuinya.
"Pokoknya Wallahuallam Bissawab! Kali ini Kami mesti menyuarakannya. Walaupun sebenarnya banyak temuan yang membuktikan, bahwa Kapolres Siak saat ini masuk kategori Gagal dalam memimpin Satuan Wilayahnya (Satwil). Bayangkan saja!!!Mafia BBM Bersubsidi Rajin Keluar Masuk Lokasi Kandis Godang, Pemilik Gudang tersebut berinisial MDL dalam Penelusuran Tim Investigasi dilapangan Hampir setiap hari melihat Armada (Mobil Tangki) Pertamina yang membawa BBM selalu masuk ke Gudang Mafia tersebut. Pokoknya ngeri-ngeri sedap! Kok bisa yang seperti ini tidak diketahui pihak APH?" tanya Larshen Yunus, dengan nada sinis.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa Kejahatan Migas benar-benar menjadi musuh besar Negara. Rakyat nyata-nyata sangat dirugikan. Praktek Haram ini harus dijadikan Atensi untuk segera di Tertibkan.
"Terhadap Pihak PT Pertamina (Persero) yang berkantor di Kota Pekanbaru, sudah saatnya kalian berbenah! Jangan pura-pura ngak tahu, berbagai Pengaduan sudah disampaikan, namun justru kami curiga terjadinya Persyubahatan Jahat antara oknum PT Pertamina dengan Bos Besar Mafia BBM, Wallahuallam Bissawab!" ujar Larshen Yunus, Selasa (9/5/2024).
Ditemui pada saat merayakan Hari Ulang Tahunnya, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk benar-benar serius dan kompak dalam memberikan informasi di Lapangan, agar Praktek Haram Mafia BBM dimanapun berada, dapat segera di Tertibkan. Kasihan masyarakat! ini negeri sangat kaya, diatas dan dibawah Minyak, tapi justru di setiap SPBU, selalu saja terlihat Antri yang sangat Panjang. Sudahilah sandiwara ini Tuan!" pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua I DPD KNPI Provinsi Riau bidang Minyak dan Gas Bumi beli berhasil menghubungi Kepala Perwakilan PT Pertamina Riau yang Kantornya di Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru, berharap temuan seperti itu segera di Proses secara baik, benar dan Profesional.
"Tolong Kami Pak Kapolda Riau! kalau memang Kapolres Siak Asep Sujarwadi itu belum mampu bekerja, segera Pak Kapolda Copot dan Non Jobkan. Usul secepatnya Jenderal. Kasihan sama Kang Asep itu! istirahatkan saja dia. Jadikan di bagian Fungsional di Mapolda Riau saja Jenderal! Polri Wajib PRESISI" harap Larshen Yunus, bersama Tim Investigasi KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Selanjutnya Pihak polres Siak masih belum dikonfirmasi hingga berita ini di tayangkan
Tim*
Komentar Anda :