Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
Sabtu, 04-05-2024 - 13:33:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Darmawan,Kepala desa kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar diduga terlibat Mafia tanah secara berjama'ah,modus dan operandinya meminta uang untuk tanda tangan sporadik Rp 200 juta dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim Tanah tersebut.

Persoalan Mafia tanah di desa kualu yang melibatkan oknum kepala desa dan oknum camat tambang sudah banyak korbannya,
akan tetapi jarang tersentuh hukum.
Seperti yang dialami Mitra Yeni,janda tiga orang anak ini jadi korban Mafia tanah yang diduga dilakukan kades kualu secara berjama'ah,mulai dari oknum camat dan oknum perangkat desa diduga terlibat secara bersama-sama.

Awalnya pada tahun 2018 silam,makmur yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan perangkat desa kualu hendak menerbitkan surat tanah di atas tanah Mitra Yeni,namun kepala desa Kualu saat itu Darmilis menolak melanjutkan,
karena makmur telah menjual habis tanah tersebut kepada Sianturi,sedangkan Sianturi menjual lagi tanah tersebut kepada Mitra Yeni.

Inilah kronologis asal usul riwayat tanah Mitra Yeni

1.Mitra Yeni membeli tanah seluas 6.000 m' kepada Simon Sianturi th 2013 dinotaris Nina Padanta dengan PJB dn kuasa jual/penuh.

2.Dalam akta notaris surat tanah tersebut di arahkan untuk balik nama ke Mitra Yeni di desa.kemudian Kepala desa waktu itu Pak Jasri memeriksa SKGR Simon Sianturi,
akhirnya Jasri membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut bisa di lanjutkan administrasinya di tingkat desa dan kecamatan.

3.Dalam proses balik nama dilakukan pengukuran ulang di lapangan,muncul masalah karena tanah hanya tinggal 4000 meter,karena yang 2000 mete telah diterbitkan surat tanah Bukhari yang menjabat kepala desa kualu tahun 2011

4.kemudian dari tahun 2014 sampai tahun 2020 Surat tanah Mitra Yeni tidak bisa dilanjutkan,karena Ramzi perangkat desa yang mengeluarkan surat th 2011 masih menjabat di kantor desa Kualu,Ramzi menawarkan ke mitra Yeni membuat pernyataan agar tanah yang 2000 M tidak akan di ungkit lagi atau surat dasar atas nama Sianturi diganti dengan SKT Baru

5.Setelah pergantian Kepala desa Kualu yang baru yaitu pak Darmilis,surat tanah Mitra Yeni prosesnya bisa dilanjutkan,Kades Darmilis menyarankan hanya bisa di terbitkan surat seluas 4000 m.

6.Setelah selesai di desa dilanjutkan ke kantor Camat.Tetapi saat itu Camat tambang Abukhari mantan kades kualu yang terlibat menerbitkan surat baru diatas tanah Mitra Yeni menolak menandatangani, Abukhari bersedia membubuhkan tanda tangan dengan syarat mitra Yeni bersedia menyerahkan surat asli atas nama Sianturi atau mau membayar 200 juta sebagai uang terimakasih kepada Makmur.

7.kemudian Camat Tambang Abukhari di gantikan oleh camat Jamilus,sedangkan menantu makmur Afrizal Mantan sekdes desa teluk kenidai berkat bantuan Abukhari pindah tugas di kecamatan tambang bagian pemeriksaan register surat tanah.Setiap Mitra Yeni mengurus surat tanah di kantor camat Tambang selalu dihalangi oleh Afrizal dengan mengatakan tanah mitra Yeni bermasalah,Sehingga Jamilus selaku Camat Tambang juga menolak membubuhkan tanda tangan sebelum syarat yang di minta Abukhari untuk membayar Rp200 juta kepada makmur.

8.Laporan kepolisian yang di buat Makmur pernah di gelar di P Riau dengan Hasil keputusan gelar waktu itu Kabag Wasidik menyarankan untuk langsung pengurusan surat ke BPN Kampar Kampar.setelah di BPN berkas surat diterima dan setelah mengisi formulir ada berkas yang harus di tanda tangan di Desa yaitu surat Sporadik.

9.Sesampai di desa,Kades Darmawan kembali menolak membubuhkan tanda tangan dan menyuruh Mitra Yeni untuk menemui pak Makmur atau membayar uang sebesar Ro 200 juta.

Makmur membuat laporan pengaduan kepolisi kapolsek tambang dugaan pemalsuan tandatangan dengan dengan LP/127/X/ 2018 yang diterima oleh Brigadir Wedri Ariyonri,terlapornya adalah Sianturi,
namun sampai saat ini makmur tidak bisa membuktikan tanda tangannya pada tahun 1983 dipalsukan didalam surat tanah Sianturi tersebut.

Sedangkan Tantawi Hasim RT yang menandatangani surat tanah ketika makmur menjual tanah tersebut kepada Sianturi pada tahun 1983 menyatakan secara tertulis bahwasanya dia mengetahui tanah tersebut sudah di beli oleh sianturi.

Informasi yang diperoleh pewarta,tanah tersebut sudah dijual habis semuanya oleh makmur kepada Sianturi pada tahun 1983,kemudian pada tahun 2012 makmur bekerjasama dengan Ramzi dan perangkat desa kualu menerbitkan surat tanah diatas tanah Sianturi,namun baru sebatas tanda tangan RT,sedangkan kepala desa tidak ada membubuhkan tanda tangan didalam surat tersebut,surat itulah dasarnya makmur melapor ke polisi dan memblokir surat Mitra Yeni.demikian informasi yang berhasil dirangkum Radarnusatara.com,hinga berita ini dilansir kades kualu Darmawan dikonfirmasi bungkam.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik