Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
Sabtu, 04-05-2024 - 13:33:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Darmawan,Kepala desa kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar diduga terlibat Mafia tanah secara berjama'ah,modus dan operandinya meminta uang untuk tanda tangan sporadik Rp 200 juta dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim Tanah tersebut.

Persoalan Mafia tanah di desa kualu yang melibatkan oknum kepala desa dan oknum camat tambang sudah banyak korbannya,
akan tetapi jarang tersentuh hukum.
Seperti yang dialami Mitra Yeni,janda tiga orang anak ini jadi korban Mafia tanah yang diduga dilakukan kades kualu secara berjama'ah,mulai dari oknum camat dan oknum perangkat desa diduga terlibat secara bersama-sama.

Awalnya pada tahun 2018 silam,makmur yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan perangkat desa kualu hendak menerbitkan surat tanah di atas tanah Mitra Yeni,namun kepala desa Kualu saat itu Darmilis menolak melanjutkan,
karena makmur telah menjual habis tanah tersebut kepada Sianturi,sedangkan Sianturi menjual lagi tanah tersebut kepada Mitra Yeni.

Inilah kronologis asal usul riwayat tanah Mitra Yeni

1.Mitra Yeni membeli tanah seluas 6.000 m' kepada Simon Sianturi th 2013 dinotaris Nina Padanta dengan PJB dn kuasa jual/penuh.

2.Dalam akta notaris surat tanah tersebut di arahkan untuk balik nama ke Mitra Yeni di desa.kemudian Kepala desa waktu itu Pak Jasri memeriksa SKGR Simon Sianturi,
akhirnya Jasri membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut bisa di lanjutkan administrasinya di tingkat desa dan kecamatan.

3.Dalam proses balik nama dilakukan pengukuran ulang di lapangan,muncul masalah karena tanah hanya tinggal 4000 meter,karena yang 2000 mete telah diterbitkan surat tanah Bukhari yang menjabat kepala desa kualu tahun 2011

4.kemudian dari tahun 2014 sampai tahun 2020 Surat tanah Mitra Yeni tidak bisa dilanjutkan,karena Ramzi perangkat desa yang mengeluarkan surat th 2011 masih menjabat di kantor desa Kualu,Ramzi menawarkan ke mitra Yeni membuat pernyataan agar tanah yang 2000 M tidak akan di ungkit lagi atau surat dasar atas nama Sianturi diganti dengan SKT Baru

5.Setelah pergantian Kepala desa Kualu yang baru yaitu pak Darmilis,surat tanah Mitra Yeni prosesnya bisa dilanjutkan,Kades Darmilis menyarankan hanya bisa di terbitkan surat seluas 4000 m.

6.Setelah selesai di desa dilanjutkan ke kantor Camat.Tetapi saat itu Camat tambang Abukhari mantan kades kualu yang terlibat menerbitkan surat baru diatas tanah Mitra Yeni menolak menandatangani, Abukhari bersedia membubuhkan tanda tangan dengan syarat mitra Yeni bersedia menyerahkan surat asli atas nama Sianturi atau mau membayar 200 juta sebagai uang terimakasih kepada Makmur.

7.kemudian Camat Tambang Abukhari di gantikan oleh camat Jamilus,sedangkan menantu makmur Afrizal Mantan sekdes desa teluk kenidai berkat bantuan Abukhari pindah tugas di kecamatan tambang bagian pemeriksaan register surat tanah.Setiap Mitra Yeni mengurus surat tanah di kantor camat Tambang selalu dihalangi oleh Afrizal dengan mengatakan tanah mitra Yeni bermasalah,Sehingga Jamilus selaku Camat Tambang juga menolak membubuhkan tanda tangan sebelum syarat yang di minta Abukhari untuk membayar Rp200 juta kepada makmur.

8.Laporan kepolisian yang di buat Makmur pernah di gelar di P Riau dengan Hasil keputusan gelar waktu itu Kabag Wasidik menyarankan untuk langsung pengurusan surat ke BPN Kampar Kampar.setelah di BPN berkas surat diterima dan setelah mengisi formulir ada berkas yang harus di tanda tangan di Desa yaitu surat Sporadik.

9.Sesampai di desa,Kades Darmawan kembali menolak membubuhkan tanda tangan dan menyuruh Mitra Yeni untuk menemui pak Makmur atau membayar uang sebesar Ro 200 juta.

Makmur membuat laporan pengaduan kepolisi kapolsek tambang dugaan pemalsuan tandatangan dengan dengan LP/127/X/ 2018 yang diterima oleh Brigadir Wedri Ariyonri,terlapornya adalah Sianturi,
namun sampai saat ini makmur tidak bisa membuktikan tanda tangannya pada tahun 1983 dipalsukan didalam surat tanah Sianturi tersebut.

Sedangkan Tantawi Hasim RT yang menandatangani surat tanah ketika makmur menjual tanah tersebut kepada Sianturi pada tahun 1983 menyatakan secara tertulis bahwasanya dia mengetahui tanah tersebut sudah di beli oleh sianturi.

Informasi yang diperoleh pewarta,tanah tersebut sudah dijual habis semuanya oleh makmur kepada Sianturi pada tahun 1983,kemudian pada tahun 2012 makmur bekerjasama dengan Ramzi dan perangkat desa kualu menerbitkan surat tanah diatas tanah Sianturi,namun baru sebatas tanda tangan RT,sedangkan kepala desa tidak ada membubuhkan tanda tangan didalam surat tersebut,surat itulah dasarnya makmur melapor ke polisi dan memblokir surat Mitra Yeni.demikian informasi yang berhasil dirangkum Radarnusatara.com,hinga berita ini dilansir kades kualu Darmawan dikonfirmasi bungkam.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik