Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
Sabtu, 04-05-2024 - 13:33:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Darmawan,Kepala desa kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar diduga terlibat Mafia tanah secara berjama'ah,modus dan operandinya meminta uang untuk tanda tangan sporadik Rp 200 juta dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim Tanah tersebut.

Persoalan Mafia tanah di desa kualu yang melibatkan oknum kepala desa dan oknum camat tambang sudah banyak korbannya,
akan tetapi jarang tersentuh hukum.
Seperti yang dialami Mitra Yeni,janda tiga orang anak ini jadi korban Mafia tanah yang diduga dilakukan kades kualu secara berjama'ah,mulai dari oknum camat dan oknum perangkat desa diduga terlibat secara bersama-sama.

Awalnya pada tahun 2018 silam,makmur yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan perangkat desa kualu hendak menerbitkan surat tanah di atas tanah Mitra Yeni,namun kepala desa Kualu saat itu Darmilis menolak melanjutkan,
karena makmur telah menjual habis tanah tersebut kepada Sianturi,sedangkan Sianturi menjual lagi tanah tersebut kepada Mitra Yeni.

Inilah kronologis asal usul riwayat tanah Mitra Yeni

1.Mitra Yeni membeli tanah seluas 6.000 m' kepada Simon Sianturi th 2013 dinotaris Nina Padanta dengan PJB dn kuasa jual/penuh.

2.Dalam akta notaris surat tanah tersebut di arahkan untuk balik nama ke Mitra Yeni di desa.kemudian Kepala desa waktu itu Pak Jasri memeriksa SKGR Simon Sianturi,
akhirnya Jasri membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut bisa di lanjutkan administrasinya di tingkat desa dan kecamatan.

3.Dalam proses balik nama dilakukan pengukuran ulang di lapangan,muncul masalah karena tanah hanya tinggal 4000 meter,karena yang 2000 mete telah diterbitkan surat tanah Bukhari yang menjabat kepala desa kualu tahun 2011

4.kemudian dari tahun 2014 sampai tahun 2020 Surat tanah Mitra Yeni tidak bisa dilanjutkan,karena Ramzi perangkat desa yang mengeluarkan surat th 2011 masih menjabat di kantor desa Kualu,Ramzi menawarkan ke mitra Yeni membuat pernyataan agar tanah yang 2000 M tidak akan di ungkit lagi atau surat dasar atas nama Sianturi diganti dengan SKT Baru

5.Setelah pergantian Kepala desa Kualu yang baru yaitu pak Darmilis,surat tanah Mitra Yeni prosesnya bisa dilanjutkan,Kades Darmilis menyarankan hanya bisa di terbitkan surat seluas 4000 m.

6.Setelah selesai di desa dilanjutkan ke kantor Camat.Tetapi saat itu Camat tambang Abukhari mantan kades kualu yang terlibat menerbitkan surat baru diatas tanah Mitra Yeni menolak menandatangani, Abukhari bersedia membubuhkan tanda tangan dengan syarat mitra Yeni bersedia menyerahkan surat asli atas nama Sianturi atau mau membayar 200 juta sebagai uang terimakasih kepada Makmur.

7.kemudian Camat Tambang Abukhari di gantikan oleh camat Jamilus,sedangkan menantu makmur Afrizal Mantan sekdes desa teluk kenidai berkat bantuan Abukhari pindah tugas di kecamatan tambang bagian pemeriksaan register surat tanah.Setiap Mitra Yeni mengurus surat tanah di kantor camat Tambang selalu dihalangi oleh Afrizal dengan mengatakan tanah mitra Yeni bermasalah,Sehingga Jamilus selaku Camat Tambang juga menolak membubuhkan tanda tangan sebelum syarat yang di minta Abukhari untuk membayar Rp200 juta kepada makmur.

8.Laporan kepolisian yang di buat Makmur pernah di gelar di P Riau dengan Hasil keputusan gelar waktu itu Kabag Wasidik menyarankan untuk langsung pengurusan surat ke BPN Kampar Kampar.setelah di BPN berkas surat diterima dan setelah mengisi formulir ada berkas yang harus di tanda tangan di Desa yaitu surat Sporadik.

9.Sesampai di desa,Kades Darmawan kembali menolak membubuhkan tanda tangan dan menyuruh Mitra Yeni untuk menemui pak Makmur atau membayar uang sebesar Ro 200 juta.

Makmur membuat laporan pengaduan kepolisi kapolsek tambang dugaan pemalsuan tandatangan dengan dengan LP/127/X/ 2018 yang diterima oleh Brigadir Wedri Ariyonri,terlapornya adalah Sianturi,
namun sampai saat ini makmur tidak bisa membuktikan tanda tangannya pada tahun 1983 dipalsukan didalam surat tanah Sianturi tersebut.

Sedangkan Tantawi Hasim RT yang menandatangani surat tanah ketika makmur menjual tanah tersebut kepada Sianturi pada tahun 1983 menyatakan secara tertulis bahwasanya dia mengetahui tanah tersebut sudah di beli oleh sianturi.

Informasi yang diperoleh pewarta,tanah tersebut sudah dijual habis semuanya oleh makmur kepada Sianturi pada tahun 1983,kemudian pada tahun 2012 makmur bekerjasama dengan Ramzi dan perangkat desa kualu menerbitkan surat tanah diatas tanah Sianturi,namun baru sebatas tanda tangan RT,sedangkan kepala desa tidak ada membubuhkan tanda tangan didalam surat tersebut,surat itulah dasarnya makmur melapor ke polisi dan memblokir surat Mitra Yeni.demikian informasi yang berhasil dirangkum Radarnusatara.com,hinga berita ini dilansir kades kualu Darmawan dikonfirmasi bungkam.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
  • Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
  • Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
  • Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
  • Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    02 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    03 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    04 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    05 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    06 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    07 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    08 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    09 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    10 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    11 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    12 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    13 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    14 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    15 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    16 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    17 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    18 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    19 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    20 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    21 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
    22 Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik