Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Kamis, 25-04-2024 - 22:38:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang menangani dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang melibatkan 3 Toko inisial AB di Pekanbaru, kejadian hari Jumat 15 Maret 2024 penyidik telah mengamankan beberapa sampel baju/busana yaitu dari Jl. Yos Sudarso, Jl. Imammunandar dan khusus dari Toko AB Jl. Kaharuddin Nasution Pekanbaru

Penyidik telah menarik lebih kurang 1000 helai pakaian/busana dan menurut pengakuan karyawan maupun pemilik toko penarikan barang tersebut tanpa ada Bukti Tanda Terima Barang yang seharusnya Bukti Tanda Terima itu diserahkan oleh penyidik kepada karyawan atau pemilik toko pada saat terjadinya penarikan/pengambilan barang dari toko dan saat ini barang tersebut diamankan di Ditkrimsus Polda Riau.

Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan yang ditunjuk selaku Pengacara dari Toko AB ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pada hakekatnya dalam hal ini client kami Korban, sebab client kami sebagai pedagang/pelaku usaha membeli barang dagangan tersebut secara legal atau resmi dari Importir di Tanah Abang Jakarta dan si importir telah membayar pajak Bea Cukai ke Negara secara resmi untuk masuknya barang tersebut dari luar negeri ke Indonesia, Pertanyaannya mengapa kok setelah barang tersebut diperdagangkan secara bebas dan terbuka di Indonesia justru barang tersebut ditangkap atau diamankan pihak kepolisian dengan Dalil melanggar Permendag RI No.25/2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Kalau mau ditertibkan, tentunya diberlakukan secara menyeluruh dan berkeadilan kepada seluruh pedagang yg ada di Indonesia khususnya kepada seluruh Toko yang ada di Pekanbaru yang tidak menempelkan label berbahasa indonesia di barang dagangannya tanpa terkecuali seperti terhadap perdagangan Pakaian Bekas dari Singapura, perdagangan Minuman Keras, Sepatu, Tas, Tali Pinggang, perdagangan buah dari luar negeri dan barang-barang elektronik yang berasal dari luar negeri serta terhadap barang-barang dagangan lainnya yang berasal dari luar negeri yang dijual bebas dan terbuka tanpa menempelkan Label Berbahasa Indonesia dibarang dagangan tersebut namun tidak tersentuh hukum.

Seharusnya para Importir yg memasuk kan barang tersebut ke Indonesia agar di Tangkap dan diadili secara hukum kalau memang barang tersebut dikategorikan barang haram atau ilegal, dan Pemerintah RI harus menutup atau melarang barang impor tersebut masuk ke indonesia tanpa terkecuali, jangan hanya Negara mengambil setoran pajak dari sektor Bea dan Cukai khususnya trhadap barang dagangan yg tidak menempelkan Label Berbahasa Indonesia di barang dagangannya, seharusnya pemeritah atau aparat instansi terkait khususnya kementerian Perdagangan RI harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan atau diadakan sosialisasi kepada para pedagang tentang keberadaan Permendag RI tersebut, bukan langsung diambil tindakan tegas secara paksa barang dagangan tersebut oleh pihak kepolisian dari tangan pedagang karena tindakan tersebut tentunya sangat merugikan pedagang dan tindakan pengambilan secara paksa tersebut terindikasi adanya dugaan telah terjadi Pelanggaran HAM yang justeru dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya kepada rakyatnya Ungkapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik