Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal, Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
Kamis, 18-04-2024 - 15:06:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta. OPSINEWS.COM-Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama    : Pallettui alias Lattu
Tempat lahir     : Bone
Usia/tanggal lahir     : 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin     : Laki-laki, Kewarganegaraan    : Indonesia, Agama    : Islam
Pekerjaan    : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya
Tempat Tinggal     : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Putusan MA    : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui Nama : Harmank alias Emmank, Tempat lahir     : Tippulue, Usia/tanggal lahir     : 40 Tahun/29 Maret 1984
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kewarganegaraan    : Indonesia
Agama    : Islam
Pekerjaan    : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, Tempat Tinggal     : Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,

Putusan MA     : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank
Nama  : Sanusi
Tempat lahir     : Tippulue
Usia/tanggal lahir     : 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin     : Laki-laki, Kewarganegaraan    : Indonesia, Agama    : Islam
Pekerjaan    : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa
Tempat Tinggal     : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Putusan MA    : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi

Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama;
Sanusi Harmank alias Emmank
Palletui alias Lattu
Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

SUMBER/Email: [email protected].
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik